Kuasa Hukum Gugat Forkopimda Konawe Terkait Konflik Agraria 88 Hektare di Uepai

Kuasa Hukum Gugat Forkopimda Konawe Terkait Konflik Agraria 88 Hektare di Uepai
Ketgam: Para Penggugat lahan di Desa Awuliti Kecamatan Uepai, usai melaksanakan sidang perdana pada tanggal 7-5-2026.

KONAWE – Sengketa lahan seluas 88 hektare di wilayah Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, kembali memasuki babak hukum. Para penggugat melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Unaaha terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Konawe tentang penanganan konflik agraria di Desa Tawamelewe dan Desa Matahoalu, Kecamatan Uepai. Dengan nomor SKB Nomor 200.1.3.4/039/SKB/FORKOPIMDA-KONAWE/2025 Tgl 30 Juni 2025.

Kuasa Hukum Penggugat, Risal Akman, SH., MH., yang juga Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Konawe mengatakan, gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai SKB Forkopimda telah melampaui kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah.

“Persoalan hak atas tanah itu kewenangannya ada di lembaga peradilan, bukan melalui keputusan bersama Forkopimda. Karena itu kami menilai keputusan tersebut cacat secara hukum dan merugikan hak-hak klien kami,” ujar Risal Akman.

Perkara tersebut sudah terdaftar dengan No. 15/Pdt.G/2026/PN.Unh dengan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 mei 2025. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menyebut lahan yang disengketakan merupakan tanah leluhur milik keturunan Awiro Bin Buburano Bin Latobungga yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Lapakuli dan Taratandu sejak lama. Lokasi itu mencakup sejumlah kawasan seperti Meroroano, Pu’usambalu, Konaweme’eto, hingga Wutandetobu Langgoepe dengan luas kurang lebih 88 hektare.

Menurut Risal, tanah tersebut sejak dahulu dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan permukiman keluarga, bahkan terdapat makam leluhur keluarga yang masih berada di lokasi sengketa.

“Klien kami menguasai dan mengelola lahan itu secara turun-temurun jauh sebelum program transmigrasi masuk. Bahkan di lokasi itu masih terdapat kuburan leluhur mereka,” katanya.

Dalam isi gugatan dijelaskan, konflik mulai muncul setelah pada tahun 1981 terbit peta kapling transmigrasi seluas 908,7 hektare yang disebut melebihi kebutuhan lahan untuk 549 kepala keluarga transmigran yang ditempatkan di UPT Uepai pada 1974.

Pihak penggugat menilai terdapat kelebihan penguasaan lahan sekitar 359,7 hektare, termasuk tanah leluhur mereka seluas 88 hektare yang diklaim tidak pernah masuk dalam areal transmigrasi berdasarkan Peta KAR Transmigrasi Tahun 1974.

Sejak saat itu, konflik antara warga transmigrasi dan masyarakat lokal disebut terus berlangsung. Sejumlah pertemuan yang difasilitasi pemerintah daerah sejak 1986 hingga 2024 disebut belum menghasilkan penyelesaian final.

Risal Akman menambahkan, pihaknya juga mempersoalkan tindakan pengosongan lahan dan pembongkaran rumah warga yang dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi sudah ada tindakan penggusuran dan pembongkaran rumah. Ini yang kami anggap sebagai tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Dalam gugatan itu, pihak yang digugat antara lain Bupati Konawe, Ketua DPRD Konawe, Kajari Unaaha, Dandim 1417 Kendari, dan Kapolres Konawe.

Para penggugat juga mengaku mengalami kerugian materil dan immateril akibat konflik tersebut, termasuk pembongkaran rumah dan penguasaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur. Total kerugian yang diajukan mencapai Rp8 miliar lebih, terdiri dari kerugian materil Rp1,6 miliar dan immateril Rp6,4 miliar.

Melalui gugatan tersebut, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum, membatalkan kekuatan mengikat SKB Forkopimda Konawe, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi dan uang paksa apabila putusan tidak dijalankan. (redaksi)

Pos terkait