KOLAKA UTARA – Kendaraan dinas (Randis) milik Pemerihtah Daerah (Pemda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) kerap disalahgunakan untuk perjalanan yang tidak sesuai peruntukannya. Lebih dari 1.800 unit roda dua dan empat bakal dipasangi sticker agar mudah dikontrol.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Haeril Imran mengatakan 1.800 an unit kendaraan yang dipasangi sticker meliputi 1.600 roda dua dan 200 unit roda empat.
“Terkecuali mobil Bupati, pimpinan DPRD dan eselon II hanya diberi tanda namun tetap diawasi penggunaannya,” ujarnya, Rabu (7/2/2024).
Kata Haeril, meski sudah ada surat edaran bupati, sejumlah randis masih kerap kali dijumpai digunakan oknum ASN di luar daerah dengan cara mengganti plat yang tidak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimiliki. Pemasangan sticker menjadi hal wajib bagi semua kendaraan agar mudah dikenali jika tidak beroperasi sesuai peruntukan.
Selain perjalanan, plat randis juga diketahui kerap diganti oknum ASN ketika ikut mengantri BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat. Sanksi penyalahgunaan tetap diberlakukan termasuk akibat kelalaian berupa kehilangan dengan tuntutan ganti rugi oleh pengguna.
“Setelah semua dipasangi sticker. Saya harap masyarakat bisa mengawasi dan menyampaikan ke kami jika mengetahui digunakan tidak sesuai peruntukannya,” tutupnya.