WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Perjuangan nelayan Puto Hatta di Desa Boedingi Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara untuk mendapatkan ganti rugi dari manajemen PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) membuahkan hasil.
Perusahaan yang mengeksploitasi tanah nikel diwilayah Laskep akhirnya tersentuh, untuk mengganti rugi serong Putto Hata diarea Boe Lambo, akibat ekspansi pembangunan jembatan titian perusahaan.
Rasa haru dalam balutan kegembiraan tak dapat dibendung. Puto Hatta sudah dapat bernafas lega, setelah sekian tahun berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai nelayan.
“Alhamndulillah, pihak perusahaan sudah memberikan ganti rugi. Rasanya sudah puas, walaupun harus pindah lokasi dari lokasi sebelumnya, Boe Lambo,”ujar Puto Hatta, Rabu, (12/10/2022).
Rencananya, pasca ganti rugi serong telah dilakukan oleh perusahaan. Dirinya tetap akan menjadi nelayan. Lokasi pemasangan serong akan dipindahkan ketempat yang masih aman dari area lokasi pertambangan. “Rencana mau pindah pasang serong dibagian Pulau Bawulu, disitu lebih aman,”ujarnya.
Sementara Direktur Explor Anoa Sultra, Ashari, yang mengadvokasi nelayan asal Laskep memberikan apresiasi pada manajemen PT BSJ. Baginya, keberadaan perusahaan harus memberikan kenyamanan bagi nelayan yang terdampak.
“Minimal ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan sudah membantu mengobati nelayan, Puto Hatta. Untuk bertahan serong berada disitu, sudah sulit. Habitat ikan sudah terganggu. Tentu relokasi menjadi solusi, tentu dengan ganti rugi,”ujar Ashari.
Ashari menyebut ganti rugi serong milik Puto Hatta, telah dilakukan oleh manajemen PT BSJ. Pihak perusahaan mengunjungi kediaman nelayan di Desa Kampoh Bunga di Kecamatan Wawolesea, yang dihadiri langsung Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT BSJ, Rijal.
Penulis :Iko