Jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap tiga pelaku pencurian handphone (hp) pada dua kasus berbeda, Selasa (4/6/2024). Satu pelaku merupakan resedivis dan dua lainnya pembobol konter yang disertai tindak kekerasan.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menjelaskan, dua pelaku berdasarkan KTP merupakan warga Kecamatan Samaturu, inisial R (22) dan MH (18). Ia beraksi di Kelurahan Lamekongga, Kecamatan Wundulako dengan membobol konter hanphone milik warga inisial M pada Minggu (2/6) dini hari lalu.
“Kedua pelaku kepergok dan langsung menyerang korban pakai parang. Ia berhasil kabur karena korban lakukan perlawanan saat diserang,”ujarnya.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kolaka yang berhasil mengungkap identitas keduanya langsung melakukan penangkapan dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Mio dengan nomor polisi (nopol) DT 3227 YB, hp Oppo F11 Pro dan sebilah parang. Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Sementara satu pencuri hp lainnya yakni inisial J alias Y (40), warga Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa. Ia merupakan seorang resedivis hp yang buron selama dua bulan sebelum diringkus.
Dijelaskan Iptu Dwi, J alias Y beraksi dengan menyatroni kamar kos di Kelurahan Tonggoni pada pukul 22.30 Wita, Rabu (3/4). Korbannya merupakan warga Kelurahan Lembo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) inisial H.
“Ditangkap jajaran Polsek Pomalaa pada pukul 20.30 Wita, Senin (3/6). Pelaku beraksi dengan mencungkil jendela saat pemiliknya berada di kamar mandi,” tuturnya.
Pihaknya berhasil dibekuk usai buron dua bulan dengan barang bukti hp korban merek Infinix Note 30 pro hitam senilai Rp. 4.000.000. Ia kini mendekam dalam sel tahanan dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 5e KUHP.