Perusda Kolaka di Persimpangan Hukum !

Perusda Kolaka di Persimpangan Hukum !

KENDARI – Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka sedang berada di pusaran persoalan hukum yang tak main-main. Dua lembaga swadaya masyarakat, Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, pada Kamis (14/8/2025) mengetuk pintu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), membawa setumpuk dokumen dan segenggam keyakinan bahwa kebenaran harus disuarakan. Mereka menuding ada dugaan penyalahgunaan keuangan, korupsi, hingga kejahatan lingkungan.

“Yang kami laporkan bukan sekadar angka. Ada dugaan TPPU, kerusakan lingkungan di lahan Hutan Produksi Terbatas dan Areal Penggunaan Lain seluas kurang lebih 100 hektare, hingga indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Kami juga mendalami transaksi pada 23 jasa pertambangan,” ujar Amir, Ketua LSM Lira Kolaka

Hal senada Ketua Pekat Kolaka, Haeruddin, menambahkan aroma pelik dari perkara ini. Menurutnya, temuan BPK mengungkap Rp 11,9 miliar mengalir ke rekening yang bukan milik Perusahaan, melainkan milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan.  “Dana itu berasal dari kerja sama operasi. Jelas, ini tak wajar,” tuturnya.  Ia pun menyoroti dugaan nepotisme Direktur Utama dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung.

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa laporan itu telah sampai di meja mereka. “Kami akan menganalisa. Jika ada unsur Tipikor, akan kami teruskan ke pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” ucapnya singkat.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Direktur Perusda Kolaka, Armansyah, tak kunjung menjawab pesan yang dikirimkan oleh awak media.

Di Tempat Lain, Sebuah Kasus Lama Masih Berjalan

Seakan tak cukup, Perusda Kolaka juga masih memikul beban perkara lain. Sengketa lahan kebun 20,5 hektare di Desa Pesouha, yang menyeret nama Perusda Aneka Usaha Kolaka dan Ramli, masih berdenyut di meja penyelidikan Polres Kolaka.

“Sudah ada beberapa saksi kami periksa, bukti-bukti sedang kami kumpulkan,” kata Iptu Dwi Arif, Kepala Seksi Humas Polres Kolaka. Ia meluruskan kabar yang sempat beredar bahwa perkara ini diarahkan ke perdata. Menurutnya, arahan itu bukan dari kepolisian, melainkan dari kuasa hukum pelapor.

Kasus ini bermula dari janji kompensasi satu dolar AS per ton ore nikel yang tak pernah terwujud sejak 2018, janji yang kini tinggal catatan pahit di ingatan Ramli.

Di dua medan berbeda Kejati Sultra dan Polres Kolaka, Perusda Kolaka kini berjalan di atas tali hukum yang menegang, sementara publik menunggu akhir kisahnya akan jatuh ke jurang atau menemukan pijakan kebenaran. (Redaksi)

Pos terkait