KENDARI_PIKIRANSULTRA.COM-Penyelidikan kasus penyerobotan lahan yang berujung dengan pengrusakan tanaman cengkih di Desa Matapila Kecamatan Lasolo yang ditangani oleh Polsek Lasolo hingga kini belum mendapatkan titik terang. Lambannya pengungkapan kasus tersebut membuat kuasa hukum pelapor, Palioma dan Jondriansyah mengadukan penyidik Polsek Lasolo ke profesi dan pengamanan (Propam) Polda Sultra.
“Iya kami telah melaporkan penyidik Polsek Lasolo, 20 Maret 2023 lalu ke Propam Polda Sultra. Poin yang kami adukan terkait dengan lambannya penanganan laporan klien kami di Polsek Lasolo yang sudah berjalan delapan bulan, menurut hemat kami itu terlalu lama,”ujar Kuasa Hukum, Apriludin, SH, Senin, (27/03/2023).
Pengacara kondang asal Sultra itu menilai tindakan penyidik Polsek Lasolo yang dinilai tidak profesional dan prosedural dalam menangani kasus yang diadukan, membuat laporan yang diadukan pengadu tidak memiliki kepastian hukum. “Sehingga dasar itulah kami melaporkan ke Propam Polda Sultra,”jelas Apriludin.
Kuasa hukum menilai bila ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara yang dilaporkan terlihat dari interval waktu pasca dilaporkan 27 Juli tahun 2022 dengan nomor pengaduan 67/VII/2022/Sek. Itupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) baru diterbitkan tanggal 8 Februari 2023 bernomor B/40/II/2023/Reskrim, setelah ada desakan.
“Kami melihat juga penyidik mengolor-olor waktu. Sebenarnya penanganan kasus ini sederhana, tapi seolah-olah kasus ini perkaranya rumit dan sulit, padahal lokasi yang diserobot memiliki legalitas yang resmi berupa sertifikat,”tegasnya.
Apriludin mendesak agar Propam Polda Sultra memberikan sanksi tegas pada penyidik Polsek Lasolo sesuai dengan ketentuan peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi etik Polri.
Selain melaporkan penyidik Polsek Lasolo ke Kapolda Sultra Cq Bidang Propam Polda Sultra, Apriludin juga menembuskan laporan tersebut ke Kapolri Cq Div Propam Mabes Polri dan Kompolnas masing-masing di Jakarta.
Terpisah, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono melalui Kanit Reskrim Polsek Lasolo, Aipda Samsul menuturkan kasus penyerobotan lahan yang ditangani oleh Polsek Lasolo sementara menunggu hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Utara. “Dugaan penyerobotan itu masih menunggu hasil dari BPN, peninjauan lokasi sudah kita lakukan. Setelah ada hasilnya, baru kita buatkan gelar perkaranya di Polres,”ujarnya.
Terkait dengan pelaporan kuasa hukum pelapor di Propam Polda Sultra, penyidik Polsek Lasolo hanya menanggapi dengan datar. Menurutnya, penyidik dalam menangani suatu perkara harus menerima sebuah konsekuensi.
“Sudah begitu resiko penyidik, bila salah satu pihak tidak sesuai dengan yang diinginkan. Karena penyidik bukan melihat keinginan pelapor, tetapi berdasarkan fakta-fakta. Apapun hasil dari pemeriksaan Propam terhadap penyidik, siap diterima. Tentunya kami sudah maksimal bekerja,”tandasnya.
Perkara hukum yang ditangani Polsek Lasolo terdapat dua pelaporan. Kasus pertama terkait dengan laporan penyerobotan lahan dengan pelapor, Palioma. Sedangkan kasus kedua adalah laporan dugaan pengrusakan tanaman cengkih dengan pelapor, Jondriansyah. (Ren).