WANGGUDU- Kepolisian Resort (Polres) Konawe Utara (Konut) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan lima terduga kasus pidana umum (Pidum). Mereka adalah MD (37), IM (31), J (30), WS (28) dan MA (28). Atas perbuatan para tersangka, polisi langsung menjebloskan kehotel prodeo rutan Mapolres Konawe Utara.
Penetapan kelima terduga kasus pidana umum disampaikan Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo saat memimpin press release yang didampingi Wakapolres Kompol Urva Lomansyah, Kabag Ops AKP Sunari dan Kasat Reskrim AKP Bhekti Indra Kurniawan serta Kasiwas Ipda Wayan Suparta.
Dijelaskan, laporan polisi bernomor LP/B/39/VII/2023/SPKT/Res Konawe Utara dengan tersangka berinisial MD (37) melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 406 KUHP dan pasal 335 ayat (3) KUHPidana. Yakni, tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan pengancaman
“Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang dan mengejar korban Andi Amirulah menggunakan sebilah parang dan pelaku juga merusak kendaraan korban,”urai perwira dua melati dipundak.
Sedangkan LP nomor : LP/B/40/VII/SPKT/Res Konut dengan tersangka IM (31) dan J (30). Modus operandi kedua pelaku merusak pintu rumah korban, Sudirman. Mereka masuk dan menggasak 5 lembar sertifikat, sebuah kamera dan sebilah parang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.650.000.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 sampai 7 tahun penjara,”ujarnya.
Tersangka pidana umum lainnya, adalah WS (28) dan MA (26) dengan nomor LP/B/38/VII/2023/SPKT/Res Konut. Penyidik menerapkan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 HUHP tentang pencurian dengan Ancaman 5 sampai 7 tahun penjara
Untuk modus kedua pelaku dengan membuka alat mobil berupa ECU sebanyak 2 unit, kemudian alat ECU tersebut disimpan pelaku dengan niat menjual. Sehingga PT. Tiran selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000. (red)