WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Konsorsium Pengusaha Tambang Nikel (Koptan) Konawe Utara turut serta mengikuti perkembangan investasi pertambangan di Kabupaten Konut. Keterlibatan Koptan melihat rendahnya pengusaha lokal dalam pemberian join operasional di IUP pertambangan nikel. Melalui Kerjasa Sama Operasi Mandiodo, Tapuemea dan Tapunggaya (KSO MTT) bersama dengan Koptan telah menjalin hubungan kemitraan dalam pengelolaan biji nikel.
Kordinator Divisi Hubungan Industrial Dan Investasi Koptan Konut, Arifin Lapotende, menjelaskan Kabupaten Konawe Utara memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah dengan komoditi unggulan ore nikel, dengan jumlah cadangan terbesar di Sulawesi Tenggara.
Ironis, pengusaha lokal sulit mendapat peluang usaha ditanah sendiri. Berawal dari kegelisahaan itu membuat Koptan Konut mengambil sikap sebagai wujud komitmen dalam memperjuangkan hak-hak pengusaha lokal agar mendapat peluang investasi pertambangan di Bumi Oheo.
“Merujuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dapat meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Sebab, UU Cipta kerja sendiri dibuat untuk penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi karena banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan usaha dan lapangan kerja baik dipusat maupun didaerah,”ujar Arifin.
Kemudian, kata Arifin Lapotende, tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja tentunya untuk menarik investasi agar dapat menciptakan lapangan usaha bagi pelaku UMKM dan lapangan kerja seluas luasnya bagi tenaga kerja di Indonesia.
“Artinya bahwa, jangan sampai aturan yang sudah disahkan malah mempersulit para pelaku usaha, apalagi pelaku usahanya adalah masyarakat lokal sendiri,”urainya.
Sebagai terobosan yang telah dilakukan Koptan telah menjalin hubungan kerjasama kemitraan dengan KSO MTT dalam konteks pemberdayaan pengusaha lokal jasa penambangan diwilayah konsesi PT.Antam,Tbk. Makanya, sebagai bentuk dukungan Koptan menilai KSO MTT patut mendapat apresiasi dan dijadikan contoh bagi pemegang IUP lain di Konut.
“KSO MTT yang baru seumur jagung beroperasi diwilayah IUP PT.Antam blok Mandiodo, tapi pemberdayaan kepada pengusaha lokal sudah sangat besar. Ini bukti konkrit yang dilakukan oleh KSO MTT yang telah menjadi nahkoda terciptanya lapangan usaha, lapangan pekerjaan serta kemajuan UMKM diwilayah lingkar tambang PT.Antam Tbk UBPN Konawe Utara,”sambung Arifin Lapotende
Sebagai bentuk komitmen, Koptan bersepakat untuk menopang dalam memajukan iklim usaha pertambangan di wilayah IUP PT.Antam UBPN sesuai mekanisme yang benar. Dalam artian semua aktivitas pertambangan yang berjalan di IUP PT Antam Blok Mandiodo wajib mengikuti aturan yang telah di tetapkan sesuai ketentuan yang ada.
“Jadi tidaklah benar jika ada kontraktor yang melakukan aktivitas penambangan di IUP PT Antam, tapi tidak mematuhi aturan yang ada bahkan mengingkari keberadaan KSO MTT. Inikan aneh?. Lantas mereka berkegiatan saat ini di IUP PT Antam menggunakan izin apa?. Kontraktor yang model seperti ini yang patut di dipertanyakan legal standing nya. Karena hanya ingin membuat gaduh dan rusak jalannya konsep kemitraan yang sudah berjalan diblok Mandiodo melalui KSO MTT,”tegas Arifin. (Red)