Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba di Konut

Polisi Ringkus Dua Terduga Pengedar Narkoba di Konut

WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Polres Konawe Utara berhasil meringkus dua terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah Ns, (39), warga Desa Motui Kecamatan Motui dan AA (25), warga Desa Kokapi Kecamatan Sawa. Kedua pelaku ditangkap Rabu, 21 September 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasatnarkoba, Iptu Ramlan menuturkan dari tangan pelaku NS, polisi berhasil menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,11 gram.

“Sedangkan ditangan pelaku milik AA ditemukan tujuh sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,99 gram,”ujar mantan Kapolsek Lasolo, Minggu, 25/09/2022.

Kronologis penangkapan berawal informasi dari masyarakat di Desa Motui Kecamatan Motui sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Informasi yang didapatkan lantas ditindaklanjuti polisi.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi valid dan akurat. Pelaku Ns yang bertempat di Desa Motui digeledah dan ditemukan barang bukti berupa dua sachet plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 1,11 gram.

Tak sampai disitu, pendalam terus dilakukan polisi. Hasilnya, Ns memberikan informasi bila di Desa Kokapi Kecamatan Sawa ada yang menguasai narkotika, yakni AA. Polisipun bergegas melakukan penangkapan pada terduga pengedar narkoba.

“Diduga para pelaku berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup,”pungkas Iptu Ramlan. (Iko/red)

Pos terkait