KENDARI, PIKIRANSULTRA.Com
Investasi yang telah dilakukan PT Tiran bersama groupnya didaerah Sulawesi Tenggara memberi bukti. Diantaranya pendirian pabrik gula, perkebunan, peternakan dan pertambangan serta unilever. Tiran Group dengan segala unit usahanya tersebut telah mempekerjakan masyarakat didaerah ini lebih dari 10.000 orang.
Kegiatan terbaru Tiran Group melalui PT Tiran Mineral yang sedang dilakukan adalah pembangunan smelter berlokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Laosolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
PT Tiran Mineral dalam perencanaan kegiatan membangun Smelter diawali dengan kegiatan penataan lokasi, seperti pembukaan jalan penghubung dilokasi, penataan lokasi pelabuhan termasuk meratakan gunung yang ada didalamnya bila diperlukan.
“Bila didalam aktifitas tersebut ada bahan galian/kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-Undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai izin usaha pertambangan untuk penjualan hasil kandungan mineral yang telah diberikan kepada PT Tiran Mineral. Tentu pihak perusahaan komitmen membayarkan pajaknya kenegara,”ujar Humas PT Tiran Mineral, H. La Pili, (13/6).
Berkaitan dengan aktifitas pembanguan smelter tersebut semua legalitas meliputi IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI dan segala izin lainnya semua sudah ada dan telah lengkap terpenuhi. Bila masih terdapat pihak-pihak yang mempersoalkan atas izin dan legalitas lainnya. Maka itu sudah masuk kategori pidana, karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan yang sedang berjalan.
“Dan bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan, justru akan berurusan dengan pihak penegak hukum,”tegas mantan anggota DPRD Sultra itu.
H. La Pili menjabarkan kehadiran PT Tiran dan groupnya bersungguh-sungguh mau membangun didaerah Sulawesi Tenggara. Menjadi tidak adil bila ada pihak lain yang terus menerus mempersoalkan aktifitas perusahaan, padahal didukung dengan semua kelengkapan legalitas. Sementara yang lainnya tidak jelas lagalitasnya seolah didiamkan saja.
Untuk Kabupaten Konawe Utara khususnya, PT Tiran telah mempekerjakan sejumlah 800 orang lebih mayoritas masyarakat lokal disana. Kalau sudah berdiri smelter yang dilakukan oleh PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha. Kedepannya akan dilakukan rekruitmen ribuan karyawan disana. Sehingga bisa menjadi lapangan kerja baru bagi masyarakat lokal.
“Oleh karena itu, perusahaan sangat berharap mendapat dukungan full dari semua pihak atas pembangunan smelter. Jadi, tidak benar kalau ada pandangan bahwa PT Tiran hanya berkedok seolah-olah membangun smelter, padahal dibalik itu hanya mau menambang saja. Ini adalah fitnah yang sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak ingin smelter berdiri di Bumi Oheo,”ujarnya.
Lagi pula kalau hanya sekedar menambang, pihak PT Tiran sudah punya lahan tambang berlokasi di Desa Lameruru Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara seluas 1.400 hektar yang diperkirakan ditambang sampai 20 tahun kedepan tidak akan habis.
“Jadi kalau PT Tiran tujuannya hanya sekedar menambamg tentu tidak perlu lagi ke Waturambaha, cukup memaksimalkan saja yang di Lameruru. Tapi karena perusahaan ingin daerah Konawe Utara punya smelter sendiri, sehingga perusahaan dengan segala ikhtiar melalui PT Tiran Mineral bersungguh-sungguh untuk mewujudkannya. Insya Allah, tahun 2022/2023 nanti di Desa Waturambaha wilayah Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara sudah bisa berdiri smelter,”janjinya. (redaksi)