WANGGUDU- Polisi terus mengumpulkan bukti atas kematian LH, warga Desa Lagadi Kecamatan Lawa Kabupaten Muna Barat. Korban tercatat sebagai assisten proses pabrik PT Sultra Prima Lestari (SPL).
Untuk mengungkap kasus itu, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Mess PT. SPL Desa Laronanga Kecamatan Andowia Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada, Minggu (12/11/23) sekira pukul 22.00 wita.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konut dan Polsek Asera membentuk tim olah TKP yang dipimpin Kapolsek Asera, AKP I Kade Agus Budiyanto bersama Kaurbin Ops Sat Reskrim Ipda Wawan Hermawan bersama personil.
Menurut keterangan saksi, Benny. Awalnya selesai sholat magrib saksi memanggil korban, LH untuk makan malam, tetapi tidak ada sahutan kemudian saksi mendahului makan bersama saksi lainnya, Hendro.
Usai makan malam, kedua saksi keluar diteras untuk merokok. Kemudian saksi Benny kembali memanggil korban, tetapi lagi-lagi tak ada sahutan. Kemudian saksi berinisiatif mengecek karena jendela dan pintu kamar dalam kondisi terbuka setengah.
“Ketika masuk dikamar, korban sudah dalam posisi tergantung sudah tidak bernyawa, dengan tali terlilit di leher korban,”ujarnya.
Polres Konawe Utara, setelah mendapat informasi dari HRD PT. SPL, Rendy Pratama, langsung menuju TKP dan mengamankan TKP serta melakukan olah TKP oleh Unit Inafis Sat Reskrim Polres Konut. Pasca olah TKP, korban kemudian dibawah kerumah sakit umum daerah RSUD Kabupaten Konut untuk dilakukan visum etrepertum.
Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo mengatakan agar personil melaksanakan olah TKP secara maksimal, mengumpulkan bahan keterangan untuk memberikan pelayanan dan penanganan terhadap korban. (redaksi)