Kantor Dishub Kolaka Utara Digeledah Kejaksaan, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen dan CPU Komputer

Kantor Dishub Kolaka Utara Digeledah Kejaksaan, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen dan CPU Komputer

PIKIRANSULTRA.COM- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita sejumlah dokumen penting dan Central Processing Unit (CPU) komputer usai menyegel kantor Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, Senin (17/7/2023).

Proses penggeledahan berlangsung kurang lebih dua jam lamanya yang dipimpin langsung Kajari Kolut, Henderina Malo.

Henderina Malo menegaskan penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandara yang digarap tahun anggaran 2020-2021 oleh Dishub Kolut. Proyek yang berujung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu didanai melalui APBD senilai Rp.41.743.600.000.

“Penggeledahan ini untuk menambah jelas status penyidikannya sekaligus menyita banyak dokumen-dokumen penting yang kami temukan,” bebernya.Kantor Dishub Kolaka Utara Digeledah Kejaksaan, Penyidik Sita Sejumlah Dokumen dan CPU Komputer

Dikemukakan, saat penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kasus yang diselidiki.

Pihaknya mengaku semakin yakni bakal menuntaskan perkara yang sedang ditangani tersebut. “Tunggu saja dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangkanya,” tegas Henderina.https://pikiransultra.com/kejari-kolut-tingkatkan-status-perkara-pematangan-lahan-bandara-ke-tahap-penyidikan/

Sementara terkait CPU komputer Dishub Kolut yang diangkut timnya, penyitaan itu lantaran telah dipasangi sandi pengaman. Pegawai yang mengetahui kode pengamannya sedang tidak ditempat.

Berdasarkan hasil penyidikan, Perempuan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut memastikan jika kerugian negara dari proyek pematangan dan penyediaan lahan bandara Kolut sekitar Rp5,5 Miliar. Usai penggeledahan, pihaknya akan menyegerakan pembuatan berita acara penyitaannya guna diketahui pihak terkait.

“Semua ruangan kami geledah karena semua dokumen tidak hanya disimpan dalam satu ruangan. Setelah final kami akan konfrensi pers,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, BPK sebelumnya telah melakukan audit terhadap proyek tersebut dan ditemukan kerugian negara senilai Rp7,7 Miliar.

18 orang saksi yang terlibat telah diperiksa meliputi pihak dari pejabat internal Pemkab Kolut, PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Makassar, PT Monodon Pilar Nusantara, CV.Malebbu dan lainnya. (Ref)

Pos terkait