Kantor Bupati Kolaka Digeruduk Ratusan Massa, Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Tambang

Kantor Bupati Kolaka Digeruduk Ratusan Massa, Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal di Perusahaan Tambang

KOLAKA, Kantor Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) digeruduk ratusan massa aksi dari organisasi masyarakat Tamalaki terkait dugaan penghapusan pasal dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2023. Mereka melayangkan 6 poin tuntutan yang salah-satunya menyangkut pemberdayaan tenaga kerja lokal di perusahaan tambang yang ada wilayah setempat.

Ratusan massa yang didominasi pengguna roda dua merangsek hingga ke halaman kantor bupati setempat. Mereka diterimah oleh Asisten I Setda Kolaka, Muhammad Bakri dan melahirkan dua poin kesepakatan.

Orator Massa Aksi, Mansiral Usman menjelaskan pihaknya mendesak pemda dan DPRD Kolaka untuk bertanggung jawab atas hilangnya pasal dalam Perbup Nomor 56 tersebut. Pj Bupati diminta segera menerbitkan perbup baru yang memuat 70 persen kebutuhan tenaga kerja harus warga lokal Kolaka.

“70 persen itu, 40 persen diantaranya masyarakat adat Tolaki Mekongga dan sisanya warga Kolaka pada umumnya,” ujarnya.

Massa aksi juga mendesak Pj Bupati agar mengeluarkan surat edaran dan
menghilangkan pembagian zona prioritas di wilayah Proyek Startegis Nasional (PSN). Pihaknya berjanji akan mengerahkan massa yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak diindahkan.

Berdasarkan hasil kesepakatan massa aksi dengan pemda dan DPRD Kolaka, dua poin yang dilakukan revisi antara lain dalam Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan khusus tenaga kerja pribumi sebesar 60 persen dan warga lokal daerah Kolaka sebanyak 40 persen.

Sedangkan pada poin dua, pemda menyatakan siap bersurat ke Pemprov Sultra untuk merevisi ulang perbup yang telah diterbitkan.

Pos terkait