IUP Telah Dicabut, PT Mega Nur Leluasa Menambang Ilegal

IUP Telah Dicabut, PT Mega Nur Leluasa Menambang Ilegal

MOROWALI, PIKIRANSULTRA.COM-Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Mega Nur di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendapat kecaman dari warga setempat. Keberadannya menggeruk hasil bumi diduga tanpa legalitas resmi alias ilegal mining. Tudingan itu dilontarkan kordinator unjuk rasa masyarakat Sambalagi, Irfan Mualim.

“Yang namanya perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan wajib memiliki legalitas. Salah satunya berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gubernur atau Bupati,”kata Irfan Mualim, (23/6/2022).

IUP Telah Dicabut, PT Mega Nur Leluasa Menambang Ilegal

Dengan legalitas IUP yang dimiliki perusahaan berhak mengolah, menggali, ataupun melakukan aktivitas penambangan sebagimana yang telah tertuang dalam izin usaha. Justru yang terjadi di Desa Sambalagi, PT Mega Nur melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dari pemerintah.

“Nah, perusahaan tanpa IUP, melakukan aktivitas itu namanya tindakan ilegal. Sama seperti yang dilakukan oleh PT Mega Nur yang berlokasi di Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, diduga melakukan aktivitas penambangan ilegal,”sorot Irfan Mualim.

Dugaan kuat PT Mega Nur tanpa izin dibuktikan dengan surat pencabutan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKPM) yang mengeluarkan surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mega Nur bernomor 20220511-01-30358 melalui rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tertanggal 11 Mei 2022 lalu.

“Bukti pencabutan IUP PT Mega Nur juga dapat dicek dan ricek pada situs milik Kementerian ESDM, baik pada Minerba One Data Indonesia (MODI) dan One Maps. Semuanya telah menghapus PT Mega Nur. Sehingga kuat alasan masyarakat Sambalagi untuk menghentikan aktivitas pertambangan,”beber Irfan Mualim dengan menunjukan segala bukti.

Warga setempat menuding keberadaan PT Mega Nur melakukan aktivitas hanya memberikan dampak buruk terhadap topologi alam dan masyarakat Sambalagi. Modus pemberian sembilan bahan pokok dari perusahaan dinilai hanyalah kamuflase agar kegiatan penambangan ilegal, seolah mendapat dukungan dari masyarakat. Padahal hanyalah pembodohan terhadap masyarakat.

Irfan Mualim bersama masyarakat memberikan ultimatum agar PT Mega Nur menghentikan aktivitas pertambangannya. Desakan juga dialamatkan pada Pemerintah Daerah Morowali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Morowali segera melakukan penindakan terhadap aktivitas PT Mega Nur, sebab diduga masih ada aktivitas penambangan ilegal.

“Kami juga mendesak aparat kepolisian menurunkan personel untuk menutup tempat aktivitas penambangan milik PT Mega Nur karena sudah tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Irfan. (red)

Pos terkait