Sri Susanti Perjuangkan Petani Melalui Perda Perlindungan Petani

Sri Susanti Perjuangkan Petani Melalui Perda Perlindungan Petani

WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Sri Susanti mensosialisasikan produk hukum daerah yang telah dibahas menjadi peraturan daerah di Desa Matapila dan Andeo di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara. Produk hukum itu adalah Perda nomor 14 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.

Sri Susanti Perjuangkan Petani Melalui Perda Perlindungan Petani

Anggota Komisi II DPRD Sultra, Sri Susanti, menuturkan produk hukum yang disosialisasikan agar masyarakat Konawe Utara mengetahui bila ada Perda yang mengayomi tentang perlindungan petani. Terdapat beberapa dubstansi lahirnya Perda nomor 14 tahun 2016.

“Diantaranya meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian hingga meningkatkan evektifitas pelaksanaan serta pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani didaerah,”kata Sri Susanti dihadapan masyarakat Desa Matapila Kecamatan Lasolo.

Sri Susanti Perjuangkan Petani Melalui Perda Perlindungan Petani

Pemerintah Daerah berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016 memiliki kewajiban dan bertanggungjawab dalam mendukung upaya perlindungan terhadap petani. Bentuk perlindungan sesuai pasal 6 melalui startegi penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis, penetapan harga pokok produksi pembelian pemerintah, mekanisme penyangga produksi dan perlindungan hak kekayaan intelktual.

“Perda ini juga memberikan perlindungan bagi petani. Utamanya Pemda melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani dari kerugian akibat gagal panen melalui pemberian asuransi pertanian. Nah, asuransi pertanian yang diberikan pada petani dalam bentuk bantuan premi oleh Pemda,”tegas Sri Susanti.

Diakhir sosialisasi, Sri Susanti menyarankan agar masyarakat Desa Matapila membuat permohonan proposal bantuan pertanian yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Desa setempat.

“Hampir 75 persen masyarakat kita berprofesi sebagai petani. Saya sarankan untuk membuat permohonan bantuan. Insya allah, melalui dana APBD Provinsi Sultra kita perjuangkan untuk mendapatkan bantuan pertanian,”kata politikus PBB Dapil Sultra 6.

Sementara itu, peserta sosialisasi Desa Matapila, Suharno Moita menuturkan Perda nomor 14 tahun 2016 sangat memberikan dampak positif terhadap petani. “Artinya Perda ini memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani dalam meningkatkan hasil produksi pertanian,”ujarnya. (RED)

Pos terkait