IPPKH PT KMS 27 Ditambang, PT LAM dan TPI Saling Tuding

IPPKH PT KMS 27 Ditambang, PT LAM dan TPI Saling Tuding

PIKIRANSULTRA.COM_Hasil investigasi koalisi masyarakat peduli Konawe Utara dilahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Karya Murni Sejati (KMS27) yang bersengketa dengan PT Antam Tbk menemukan keganjilan. Pasalnya, IPPKH PT KMS27 diduga telah dieksploitasi perusahan lain berbendera PT TPI dan PT LAM. Kedua perusahaan itupun saling menuding satu sama lain.

“Aktivitas PT TPI dilahan IPPKH KMS27 semakin masiv, hilir mudik puluhan dumtruk terlihat aktifitas pengangkutan keterminal khusus menuju PT Cinta Jaya. Aktifitas tersebut kami abadikan dalam sebuah rekaman video,”ketua Kraken Konut, Iqbal.

Iqbal menjelaskan hasil pertemuan dengan HRD PT TPI, di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe menapik tak ada hubungan kerjasama secara kelembagaan PT LAM. Melainkan yang terjadi kerjasama secara personal.

“Kami hanya melakukan kegiatan atas negosiasi langsung tingkat pimpinan PT LAM dengan perusahaan kami (TPI). Jadi kami digaji oleh PT LAM dalam bentuk kerjasama produksi. Saya tegaskan sekali lagi bahwa bukan PT.TPI, namun secara personal kami bekerja, orang kami yang bekerja termasuk alat yang digunakan dibayar oleh PT. LAM untuk melakukan aktifitas produksi dilahan IPPKH PT. KMS 27,”kata Iqbal menirukan pernyataan, HRD PT TPI, Sujasmin

Pernyataan HRD PT TPI dinilai Ikbal sangat kontradiktif dengan pernyataan kepala tehnik tambang (KTT) PT LAM, Jondriawan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT LAM tak pernah mengeluarkan rekomendasi maupun perintah kerja pada PT TPI. Justru PT LAM bekerja diatas lahan PT. Antam berdasarkan penunjukan Perumda Sultra, selaku pemenang tender aktifitas produksi di Blok Mandiodo, Lalindu dan Tapunopaka.

Dimana PT LAM mendapatkan kontrak kerjasama dengan Perumda Sultra melalui anak perusahaannya, PT. BMS. Akan tetapi, PT BMS tak memiliki izin usaha jasa pertambangan (IUJP). Sehingga menunjuk PT LAM melakukan penambangan sesuai arahan PT Antam.

Pernyataan yang bertolak belakang antara PT TPI dan PT LAM, terhadap aktifitas dilahan IPPKH PT KMS 27, dianggap terjadi kongkalikong.

“Kami mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tsecara maksimal, akuntabel dan transparansi tanpa pandang bulu. Terutama ketidakjelasan legalitas perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan diatas lahan IPPKH PT. KMS27,”timpal Sekretaris Forkam
HL Sultra, Agus Dermawan. (Iqr)

Pos terkait