Tegas, Pemkab Konut Pecat Belasan ASN

Tegas, Pemkab Konut Pecat Belasan ASN

KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) resmi memecat 17 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari total tersebut, 14 ASN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan kasus tindak pidana korupsi, sementara 3 ASN lainnya dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) karena pelanggaran disiplin berat.

Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Konawe Utara dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, membenarkan pemberhentian belasan ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan setelah melalui proses sesuai aturan.

“Benar, sebanyak 17 ASN diberhentikan. Sebanyak 14 orang karena kasus hukum tindak pidana korupsi, sedangkan tiga lainnya karena pelanggaran disiplin berupa kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN,” ujar Abuhaera.Tegas, Pemkab Konut Pecat Belasan ASN

Menurutnya, langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, mengingat tingginya minat masyarakat untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS dan PPPK setiap tahunnya.

Status ASN masih menjadi profesi yang diminati karena dianggap memberikan stabilitas kerja dan jaminan kesejahteraan. Namun demikian, Pemkab Konut menegaskan bahwa ASN dituntut untuk menjunjung tinggi loyalitas, etika, serta memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.

Pemkab Konawe Utara berharap keputusan pemecatan ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan. Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, diingatkan untuk tidak menyia-nyiakan amanah negara. Keputusan pemberhentian 14 ASN dengan PTDH dan 3 ASN dengan PDH TAPS berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. (redaksi)

Pos terkait