PIKIRANSULTRA.COM_Eks Direktur Operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial SYKT ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. SYLT ditahan dengan dugaan tindak pemalsuan laporan pembukuan maupun dokumen bank kepada 14 debitur.
Kejari Buton, Ledrik Victor Mesak Takaendengan menjelaskan, tindak pidana perbankan yang dilakukan SYKT berlangsung pada periode 2016-2018. Kredit menyimpang tanpa pencairan itu dikalkulasi sebesar Rp. 2.535.650.000. “Hanya tercatat dalam system dengan alasan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya, guna menghindari penurunan kualitas kredit,” ujarnya melalui keterangan persnya.
Atas perbuatannya, SYKT disangkakan pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Ia terancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling rendah Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar. “Terhitung hari ini status tersangka kami nyatakan ditahan,” pungkasnya. (Raw)