KOLAKA UTARA_PIKIRANSULTRA.COM-Tiga orang warga Desa Amoe Kecamatan Pakue Utara Kabupaten Kolaka Utara masing-masing Muhammad Kasran (25), Agus Ismail (34) dan Ifan Bin Riswandi (18) diringkus aparat terkait tindak pidana pemalsuan. Mereka memproduksi Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara ilegal untuk mendapatkan rupiah.
Kapolres Kolut, Moh. Yosa Hadi SIK mengungkapkan, SIM palsu itu pertama kali ditahui dari seorang korbannya bernama Riswandi yang melakukan pengurusan SKCK di kantor Polres Kolut. “Lupa bawa KTP-el hingga menyodorkan identitas lain yakni SIM SIM BII umum yang kemudian diketahui petugas jika itu palsu,” papar kapolres, Kamis (3/2/2022).
Riswandi pun diintrogasi petugas dan mengungkapkan sumber SIM tersebut diperoleh. Ia juga mengaku jika jasa pembuatan SIM dari pelaku senilai Rp.500 Ribu. “Sat Reskrim langsung menuju Pakue Utara dan menemukan ketiga pelaku guna dilakukan penahanan,” ujarnya.
Diterangkan Yosa Hadi, Agus dan Ifan bertugas mencari pelanggan untuk ditawari pembuatan SIM. Setelah mendapatkan mangsa, data korban ditransfer ke Kasran untuk dicetak. Dari pengakuan pelaku, SIM yang diproduksi baru dua unit dan baru merintis karir ilegalnya pada Desember 2021 lalu.
Adapun barang bukti yang disita aparat masing-masing satu unit laptop, keyboard, printer, 2 SIM BII dan 3 handphone. Ketiganya dikenakan pasal 263 berupa ancaman 6 tahun penjara. (R2)