DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Perbaiki Sistem Pengelolaan Aset Daerah

DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Perbaiki Sistem Pengelolaan Aset Daerah

PIKIRANSULTRA.COM- DPRD Kolaka Utara (Kolut) meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah. Hal itu didasari lantaran seiring munculnya beberapa persoalan terkait klaim status kepemilikan aset dari masyarakat.

Menurut Komisi II DPRD Kolut, Aripuddin mengatakan, pengololaan aset daerah harus diperbaiki dan ditingkatkan. Beberapa persoalan terkait klaim status kepemilikan aset dari masyarakat harus diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Seperti soal eks Kantor Bappeda, lapangan aspirasi dan terakhir Pantai Tobaku yang dikuasai oleh pihak swasta,” ujarnya.

Selain itu, fraksi PDIP tersebut juga meminta penjelasan terkait tidak maksimalnya realisasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara. Ia meminta hal itu dijelaskan dan memastikan pengelolaan DAK di instansi setempat bisa dipertanggung jawabkan dengan benar.

Menanggapi hal itu, Asisten I Sekda, Mukhlis Bachtiar menyatakan eks Kantor Bappeda yang terletak di Jalan Poros DPRD Kolaka Utara merupakan milik perseorangan sehingga otomatis tidak ada masalah.

Terkait lapangan aspirasi, statusnya sah milik Pemda Kolaka Utara dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan pemda. Pemda Kolaka Utara telah membayar dua kali, yakni pada tahun 2008 dan 2014.

Jika dalam perjalanannya masih terdapat klaim atau keberatan dari pihak tertentu, Pemda Kolaka Utara sebetulnya telah berupaya memediasi dan menjelaskannya.

“Apabila dianggap belum memuaskan, maka pemda persilahkan untuk lanjut ke tahap berikutnya agar memperoleh ketetapan hukum yang tetap (ingkrah),” jelasnya.

Untuk aset di Tanjung Tobaku yang dikuasai pihak swasta, lanjutnya, perlu langkah-langkah mediasi. Karena status lahan di sana merupakan miliki perseorangan keluarga.

“Pemda saat itu hanya membangun pagar keliling karena di lokasi tersebut saat itu menjadi salah satu destinasi wisata,” terangnya.

Kata dia saat ini pagar tersebut telah dirobohkan diganti dengan pagar baru. Oleh karena itu, olehnya perlu mediasi antara pihak pemilik lahan, pihak swasta dan pemda untuk mencari jalan keluar.

Sementara itu, terkait realisasi anggaran DAK pada Dinas Pendidikan, itu murni keterlambatan pemda mengajukan permintaan pencairan sehingga berpengaruh pada progres realisasi anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan khususnya dan Anggaran Belanja Pemerintah Kolaka Utara pada umumnya.

“Oleh karena itu, ke depan ini tidak boleh terjadi lagi apalagi di tengah kebutuhan daerah terhadap anggaran untuk pembangunan khususnya di sektor pendidikan,” pungkasnya.

Pos terkait