LASUSUA- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sultra menyoroti pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolaka Utara (Kolut) karena dianggap lamban mengumumkan kelulusan penetapan anggota PPS untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya tahun ini. Olehnya itu, KIPP minta kepada Bawaslu Kolut lakukan penelusuran dan merekomendasikannya agar diajukan ke Sidang Kode Etik DKPP jika melanggar.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kolut, Nurgalia menegaskan tidak ada keterlambatan pengumuman sebagaimana dinyakatan KIPP Sultra. Bahkan, informasi itu telah terpampang sejak pukul 23.15 Wita pada 25 Mei lalu di mading depan kantor KPU Kolut.
Sementara itu untuk pengumuman secara online di laman resmi KPU Kolut dilakukan pada pukul 02.00 Wita. Hal itu tidak bisa disiarkan secara bersamaan karena ada beberapa nilai yang harus diimput di aplikasi SIAKBA.
“Jadi adanya sorotan terkait pengumuman di beberapa media oleh pihak tertentu melalui media pemberitaan itu salah. Beda halnya jika di mading pun tidak ada pengumuman pendahuluan kami publikasiian maka masyarakat akan bertanya-tanya karena belum ada informasi pengumuman sama sekali mereka bisa akses,” paparnya.
Ia sendiri mengatakan jika pihak KIPP juga tidak melakukan konfirmasi secara langsung untuk mempertanyakan hal itu ke pihaknya. Agar terang-benderang dan tidak saling menduga-duga, KPU pun menyarankan baik KIPP maupun pihak pemantau pemilu lainnya bisa melakukan komunikasi langsung ke KPU bila ada yang dianggap keliru.
“Tidak ada konfirmasi juga ke kami secara langsung. Kami tahu setelah ada berita di media online. Olehnya itu kami jawab pula melalui media,” tegasnya.
KPU keberatan? Nurgalia menyampaikan hal itu merupakan bagian dari masukan-masukan yang membangun untuk melakukan pembenahan untuk kelancaran dan kesuksesan menyongsong pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.(r2)