WANGGUDU, PIKIRANSULTRA.Com– PT. Batam Trading Company (BTC) diduga melakukan penambangan ilegal dilokasi izin usaha pertambangan PT. Wanagon Anoa Indonesia (WAI) di Desa Mandiodo Kecamatan Molawe, Konawe Utara.
Dugaan ilegal mining itu disuarakan masa aksi yang tergabung dalam dewan eksekutif pemuda dan mahasiswa (DEMA) Konut. “Perusahaan tersebut telah lama melakukan penambangan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK),”Kordinator Lapangan, Muh. Sulkarnain Pagala.
Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh DEMA sempat dihadang oleh oknum yang mencoba mengintervensi untuk tidak masuk kelokasi berlangsungnya aktivitas penambangan PT BTC. Meski mendapat rintangan, DEMA berjanji akan turun kembali menyuarakan dugaan ilegal mining.
“Kami tak akan berhenti sampai disini, konsolidasi demonstrasi akan kami suarakan pada pemegang kebijakan yang mempunyai kewenangan untuk segera menertibkan penambangan ilegal yang dilakukan PT. BTC,”kecamnya.
“Kami juga mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum terhadap aktivitas PT BTC yang melakukan kegiatan penambangan ilegal,”tutupnya. (BSL)