KOLAKA UTARA-Data identitas sertifikat vaksin dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) warga Desa Tobegeano Kecamatan Lambai Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Mahyuddin alami kesalahan. Ia mengadukan hal itu ke petugas operator vaksinasi puskesmas setempat namun mengaku tidak diberikan solusi.
Mahyuddin mengatakan jika dirinya ikuti vaksinasi massal di Puskesmas Lambai pada Rabu (30/6/2021). Ia pun telah mendapatkan pesan sms berisi sertifikat hasil vaksin Covid-19 pukul 21.42 Wita. Namun setelah diperhatikan, tanggal lahir yang tertera pada sertifikat dengan KTP-el miliknya berbeda. “Saya datang komplain tetapi tidak diberi solusi,” katanya, Jum’at (2/7/2021).
Operator vaksin yang dimaksud Mahyuddin inisial WL alias E. Sang operator berdalih jika itu kesalahan sistem dan tidak bisa diperbaiki. “Tentu bukan kesalahan saya karena saya setor KTP. Baru tidak bagus caranya menanggapi terkesan marah-marah. Katanya tidak bisa diperbaiki karena kesalahan sistem,”kesalnya.
Bukan hanya itu, sang operator juga menyampaikan jika dirinya tidak usah vaksin kedua jika tidak mau. Padahal kata Mahyuddin, dirinya bukan tidak ingin divaksin karena ia sendiri datang atas kemauan sendiri dan bukan dipaksa. “Saya kan butuh solusi bukan mau vaksin atau tidak,” ucapnya keberatan.
Mahyuddin khawatir ketika dirinya punya kepentingan terkait pekerjaan yang berkenan dengan sertifikat itu sendiri menjadikannya bermasalah hanya karena perbedaan data dari kedua identitas tersebut. Apalagi, ia rencana akan mendaftar pada salah satu perusahaan yang juga mencantumkan keterangan hasil vaksin itu sebagai syarat pelamaran.
Seharusnya, pihak operator atau puskesmas ada upaya perbaikan data identitas untuk kepentingan administrasi ke depannya. “Kalau ada kesalahan dibiarkan tetap salah dan tidak memberi solusi, saya pikir itu tidak benar karena terkesan lepas tangan jika ada persoalan,” kasalnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kolut, Irham yang dimintai solusi atas perbedaan data itu menjelaskan jika ada kesalahan entry dan ingin melakukan perubahan data harus dilapor ke Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Jika memang upaya itu tidak bisa dilakukan maka opsi kedua dibuatkan keterangan di tempat Mahyuddin dilayani vaksinasi. “Dibuatkan keterangan di mana ia dilayani bahwa ada kesalahan entry data waktu vaksin. Jadi itu yang jadi pegangannya jika diminta kartu vaksinnya,” tutur Irham.
Untuk diketahui, tanggal lahir pada KTP-el Mahyuddin 19-XX-XXXX. Sementara di sertifikat vaksin 14-XX-XXXX. Adapun pada tulisan tangan di meja pra-registrasi, angka 9 tersebut menyerupai 4 hingga ada dugaan kesalahan pengimputan angka ke sistem. (Her)