PT KKU Diduga Lakukan Pengapalan Ore Nikel Tanpa Persetujuan RKAB 2026

PT KKU Diduga Lakukan Pengapalan Ore Nikel Tanpa Persetujuan RKAB 2026

KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) kini menjadi sorotan. Pergerakan pengapalan ore nikel yang masih berlangsung diduga belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua P3D Konawe Utara, Jefri. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat dua tongkang yang tengah bersandar di jetty atau terminal khusus (tersus) milik perusahaan dan sedang melakukan pemuatan ore nikel, yakni tongkang Entrada 3301 dan Megan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, PT KKU diduga belum mengantongi persetujuan RKAB tahun 2026, namun aktivitas penjualan ore nikel tetap berjalan. Ini menjadi pertanyaan besar, dokumen apa yang digunakan,” ujar Jefri.

Ia menambahkan, merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM RI Nomor: 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang Pelaksanaan RKAB Tahun 2026, seharusnya tidak ada lagi kegiatan operasi produksi maupun penjualan setelah 31 Maret 2026 bagi perusahaan yang belum memperoleh persetujuan RKAB tahunan.

“Namun faktanya, PT KKU masih terlihat melakukan hauling dan penjualan ore nikel. Ini patut diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai,” tegasnya.

Menurut Jefri, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pihak kesyahbandaran. Ia mengingatkan, kegiatan pertambangan tanpa RKAB berpotensi menjadi tindak pidana dan dapat merugikan negara.

Selain itu, Jefri juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lingkungan PT KKU. Ia menyebutkan bahwa aktivitas hauling kerap menimbulkan kecelakaan kerja yang terjadi berulang kali.

“Dokumentasi terbaru menunjukkan kecelakaan kerja di KM 03 dan KM 07 yang melibatkan kontraktor PT KKU. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi tanpa adanya penindakan yang tegas, sehingga mengancam keselamatan karyawan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Jefri turut menyoroti peran PT Indra Bhakti Mustika (PT IBM) sebagai pihak yang menyediakan jalur hauling. Ia menilai perusahaan tersebut diduga belum menerapkan sistem keselamatan kerja secara optimal.

“Jika ditelusuri lebih lanjut, PT IBM juga berpotensi lalai dalam insiden kecelakaan dump truck milik PT KKU. Bahkan, apabila benar PT KKU belum memiliki kuota RKAB 2026, maka PT IBM diduga ikut memfasilitasi aktivitas pengeluaran ore nikel tanpa izin,” jelasnya.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahannya, yang mengatur sanksi tegas terhadap kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT KKU dan PT IBM belum mendapatkan konfirmasi, redaksi terus berupaya melakukan upaya konfirmasi. (redaksi)

Pos terkait