Warga Boikot Aktivitas PT. Antam di Tapunopaka

Warga Boikot Aktivitas PT. Antam di Tapunopaka

WANGGUDU, PIKIRANSULTRA.Com-Puluhan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Samaturu memboikot aktivitas PT Antam di Blok Tapunopaka Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, sejak Kamis, 27/08/2021.

Aksi boikot itu, buntut dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Konut yang tidak diindahkan PT Antam, yang harus menghentikan sementara aktivitas pertambangan, sampai ada upaya negosiasi penyelesaian lahan masyarakat.

Warga Kelompok Samaturu saat berada ditenda dilokasi PT Antam di Blok Tapunopaka

Bermodal patungan, kelompok Samaturu menyewa perahu jolor mengarungi gelombang teluk Lasolo demi mempertahankan hak tanah mereka. Kurang lebih dari sejam, para pemilik lahan yang terdiri dari laki-laki dan ibu rumah tangga tiba dilokasi pertambangan PT.Antam. Aksi boikot itu dilakukan dengan cara memasang tenda dijalan holing menuju pelabuhan terminal khusus (jety) perusahaan.

“Kami semalam tidur diatas tanah beralaskan terpal. Ini saya wakili teman-teman yang ada dilokasi. Karena yang ada dilokasi semua pada lowbat handphonenya, kebetulan saya pulang dan Senin masuk lokasi dan membawa logistik di okasi,”kata Junartin P, salah satu perwakilan pemilik lahan kelompok Samaturu.

Juru bicara warga, Ashari menegaskan gesekan tersebut akan memicu terjadinya konflik horisontal antara masyarakat, PT Antam termasuk aparat keamanan. Ashari menyebut bila masyarakat yang berkonflik dengan Antam itu sebenarnya sudah masuk fase pembodohan.

Warga Boikot Aktivitas PT. Antam di Tapunopaka

Dimata masyarakat terlalu teraniaya diatas kepentingan negara, masyarakat menjadi korban, akibat janji yang tak kunjung penyelesaian. “Jadi kasus ini sebenarnya bukan lagi nilai rupiah tapi lebih pada sebuah harga diri,”tegas Direktur Explore Anoa.

Ashari berpandangan bila dari awal PT. Antam lakukan sosialisasi ditengah masyarakat duduk bersama dengan para stakeholder tentang aturan regulasi, tidak menjadi rumit. Malahan memberikan ruang dan janji akan di selesaikan.

“Bayangkan, masyarakat kehilangan materi, waktu dan pikiran hanya sekedar memenuhi undangan PT.Antam. Mulai pertemuan di Pomalaa, Kolaka sering kali diadakan. Ternyata hanya janji dan janji, justru semakin keruh PT Antam justru menempuh jalur hukum ke PTUN Kendari, yang dimenangkan oleh pemilik lahan,”beber Ashari.

Bagi Pemerintah Daerah Konawe Utara, mestinya mengambil sikap tegas berdiri ditengah menyikapi hasil kesepakatan rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan lembaga legislatif. DPRD Konut menyetujui rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas PT. Antam. (Iqr)

Pos terkait