LASUSUA, Jajaran Rumah Sakit Umum (RSUD) H.M Djafar Harun Kolaka Utara melakukan evaluasi standar pelayanan yang digelar di Aula Hotel Berlian, Lasusua, Kamis (30/5/2024). Giat tersebut merupakan upaya pihak RS dalam memberikan kepastian peningkatan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pj Bupati Kolut, Sukanto Toding mengatakan RS sebagai institusi pelayanan publik harus dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mutu atau kualitas yang baik. Hal itu bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan pasien yang sebagian besar fungsinya adalah kuratif rehabilitatif.
Standar Pelayanan yang dimaksud Sukanto meliputi persyaratan layanan, sistem, mekanisme dan prosedur layanan, jangka waktu layanan, biaya, produk layanan, penanganan terhadap pengaduan, saran dan masukan. Selain itu juga mencakup sarana prasarana, kompetensi SDM, pengawasan internal, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta pelaksanaan evaluasi kinerja petugas pelaksana.
“Apresiasi kami kepada seluruh masyarakat Kolut yang telah memanfaatkan RSUD HM. Djafar Harun sebagai RS pemerintah satu-satunya,” ucap Sukanto.
Apresiasi juga diucapkan kepada pihak Dinkes Kolut yang telah berupaya meningkatkan sistem layanan dengan melengkapi tenaga dokter spesialis dengan program tugas belajar Pendidikan dokter spesialis. Ungkapan serupa juga kepada seluruh jajaran RSUD HM. Djafar Harun yang telah berupaya melaksnakan pelayanan sesuai standar.
“Buktinya RSUD Djafar Harun bisa mencapai status akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan,” ungkapnya.
Akan tetapi yang harus dipahami, penilai kualitas layanan yang sesungguhnya sambung Sukanto adalah evaluasi standar pelayanan publik tersebut diharapkan konstribusi dari berbagai pihak agar kualitas layanan di RSUD HM. Djafar Harun menjadi lebih baik lagi.
Sementara itu, Direktur RSUD dr. Hj. Indaryani menjelaskan evaluasi standar tersebut merupakan langkah RS menyelaraskan tingkat kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Untuk komponen standar pelayanan meliputi service delivery mencakup 6 item diantaranya prosedur, produk layanan dan jangka waktu layanan. Sementara Manufacturing meliputi 8 standar yang tiga diantaranya mencakup sarana dan prasarana, jaminan pelayanan hingga keamanan.
Sementara untuk jenis pelayanan mencakup 15 item mulai dari instalasi gawat darurat, unit transfusi darah hingga Prasarana Rumah Sakit (PSRS). “Kegiatan ini dihadiri sejumlah pihak mulai dari pemerintah hingga tokoh masyarakat untuk mewujudkan harapan bersama peningkatan pelayanan di RS yang lebih baik lagi,” tutupnya. (rus)