Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Safrudin, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konut.
Pemeriksaan terhadap Safrudin dilakukan pada 11 Maret 2025, berdasarkan Surat Panggilan Nomor R-270/F.2/F.d1/03/2025 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sekda Konawe Utara dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan PT Cinta Jaya pada tahun 2022. Dalam surat tersebut, Jampidsus Dr. Abd Qohar AF juga meminta Safrudin membawa dokumen-dokumen terkait PT Cinta Jaya sejak tahun 2017 hingga 2023.
Surat panggilan itu diterbitkan pada 26 Februari 2025 dan dikirimkan kepada Safrudin melalui Kejati Sultra. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh penyidik Jampidsus RI yang bertugas di Kejati Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan media ini terkait pemeriksaan Sekda Konut tersebut.