PT CSM Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Hukum Pertambangan di Desa Sulaho

PT CSM Diduga Lakukan 3 Pelanggaran Hukum Pertambangan di Desa Sulaho

-HMI Bakal Adukan ke Mabes Polri

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara (Kolut) menyoroti aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Citra Silika Mallawa di Desa Sulaho yang diduga serat pelanggaran. HMI telah mengambil sikap dengan cara melaporkan perusahaan terkait ke pihak berwajib dengan tiga tuntutan.

Ketua HMI Kolut, Rafsan Jani menjelaskan, pihaknya telah melaporkan PT CSM ke Polres Kolut terkait aktifitas pertambangan tanpa izin, pemalsuan dokumen IUP dan penimbunan pesisir laut tanpa izin reklamasi. “Laporan pertama yang kami ajukan ke polres pada 29 Maret,” ujarnya, Kamis (2/6/2022).

Laporan awal yang diadukan HMI yakni terkait dugaan aktifitas pertambangan PT CSM mulai Maret 2021-Maret 2022 tanpa izin. Karena laporan dianggap belum lengkap sesuai dengan yang disuarakan, pihak berwajib kembali menyurati HMI untuk membenahi berkas aduannya.

HMI memenuhi panggilan tersebut dengan mencantumkan dua poin tuntutan lainnya pada 5 April 2022 yakni terkait dugaan pemalsuan IUP serta penimbunan pesisir laut tanpa izin. “Belum ada perkembangan terbaru setelah laporan kami diminta untuk dibenahi. Kami menanyakan terkait perkembangannya karena belum ada penyampaian terbaru ke kami akan tindaklanjutnya,” ungkapnya.

HMI juga menyentil kinerja DPRD Kolut yang dinilai tidak berdaya menghadapi dugaan tindak pelanggaran PT CSM di Sulaho. Tidak ada perkembangan terbaru terkait hasil RDP antara pihak PT CSM dengan wakil rakyat tersebut. “Janji akan ditindaklanjuti dan kami menunggu hasilnya,” tagih Rafsan.

Laporan kepolisian dan janji tindaklanjut hasil RDP yang dinilai belum ada perkembangan hingga saat membuat HMI menaruh tanda tanya besar. Jika tidak ada progres penanganan, HMI berencana bakal mengadukan langsung PT CSM ke Mabes Polri dengan sejumlah bukti-bukti dugaan tidak perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan. “Jika tidak ada tindaklanjutnya kami akan langsung ke Mabes Polri,” tegasnya.

PT CSM diduga kuat melakukan pemalsuan dokumen IUP dengan menyulap lahan pertambangan dari 20 Ha menjadi 450 Ha di Desa Sulaho. Keberadaan lahan 20 Ha tersebut juga telah dibenarkan oleh pihak PTSP Kolut sesuai dokumen yang dimiliki.

Versi PTSP, IUP PT CSM seluas 475 Ha tersebut berstatus eksplorasi dan telah dicabut oleh Pemkab Kolut. Hal itu kemudian diperkuat dengan surat koreksi dari Kepala Dinas ESDM Sultra yang ditembuskan ke Kementerian ESDM pada 2 November 2021.

Tidak sampai disitu, hal itu kembali diperkuat melalui surat dari Pemda Kolut terkait pemberitahuan dan koreksi IUP Operasi Produksi PT. CSM ke Direktorat Jendral Minerba Kementrian ESDM RI pada 10 Desember 2021. (Red)

Pos terkait