-Perusahaan dinilai potensi cemari laut
KOLUT_PIKIRANSULTRA.COM_Sekelompok masyarakat Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara menyeruduk kantor Desa Rantelimbong menggelar aksi protes kepada pihak PT Bola Dua Mineral (BDM) pada Sabtu (13/11/2021). Ungkapan kemarahan itu diluapkan terhadap pihak perusahaan lantaran tidak dilibatkan dalam konsultasi publik rencana giat pertambangan yang akan dilakukan.
Aksi protes itu dilayangkan disaat warga konsultasi publik berlangsung di kantor Desa Rantelimbong oleh pihak PT BDM. Adu mulut antara salah seorang warga dengan pihak perusahaan pun terjadi dan nyaris adu jotos.
Ketua BPD Pitulua, Ahmad Yarib mengatakan seharusnya perusahaan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik ke desanya lantaran wilayahnya lah yang bakal sangat terdampak dari aktifitas pertambangan. “90 persen masyarakat kami itu nelayan. Jelas mereka yang bakal sangat merasakan dampaknya akan potensi pencemaran yang memungkinkan terjadi.
Kata yarib, dari aktifitas pertambangan yang dilakukan PT BDM juga berpotensi mengganggu kenyamanan para pengunjung di kawasan wisata desa setempat yakni Pantai Berova. Bukan hanya itu, kawasan rumah adat juga dikemukakan masuk dalam wilayah IUP-nya. “Luasnya 850 Ha dan kawasan pantai berova serta rumah ada itu juga berada dalam IUP-nya,” bebernya.
Sebelumnya, pihak konsultan memang pernah berkomunikasi untuk melakukan konsultasi publik ke desanya yang diagendakan hari ini (13/11). Namun pihak sekdes belum menyanggupi dan diminta lakukan pengunduran jadwal sembari mempersiapkan diri. “Tiba-tiba dilangsungkan dan itu pun tempat konsultasinya dilaksanakan di desa lain dan tidak mengundang kami. Padahal kami yang potensi terdampak,” kesalnya.
Saat ini, PT BDM dikabarkan telah memobilisasi alat untuk melakukan pengeboran. Masyarakat setempat gusar jika bakal melakukan aksi protes disaat perusahaan telah beroperasi bakal balik diancam dengan alasan menghalang-halangi aktifitas penambangannya. “Sudah ada kasus dimana masyarakat pemilik lokasi di laporkan ke polisi oleh perusahaan dan kini di vonis 3 bulan penjara. Ini bisa juga terjadi kepada warga kami,” imbuhnya.
Dari hasil mediasi antara warga Pitulua dan pihak PT BDM dijanjikan bakal dilakukan konsultasi publik namun waktunya tidak ditentukan. Pihak konsultan penyusun amdal juga ditekankan agar tidak melakukan aktifitas di desanya sebelum konsultasi publik diselesaikan. (Her)