Pencopotan Kepala UPP Kelas I Syahbandar Molawe Menggema. Ada apa ?

Pencopotan Kepala UPP Kelas I Syahbandar Molawe Menggema. Ada apa ?

KENDARI_ Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Syahbandar Molawe, Capt. Kristina Anthon didesak dicopot dari jabatannya. Desakan itu akibat dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum pegawai UPP Kelas I Syahbandar Molawe, berinisial BL dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah elemen mahasiswa yang dihadiri Komisi III DPRD Sultra, KUPP Kelas I Molawe, Kejati Sultra serta perwakilan mahasiswa, pada Rabu (4/9/2023).

“Dugaan pungli dilakukan oknum KUPP Kelas I Molawe, BL. Modusnya mematok sejumlah uang kepada agen kapal tongkang yang akan memuat ore nikel pada setiap penbrbitan surat persetujuan berlayar (SPB). Transaksinya dilakukan unai, makanya tadi ada Kejati Sultra dan kami harapkan pihak APH melakukan OTT”, ungkap Ketua Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI) Sultra, Alfin,

Dengan dasar tersebut, Alfin mendesak kepada Kepala KUPP Kelas I Molawe mundur dari jabatannya, karena diangap tidak beres dalam menata dam mengemban tugas sebagai seorang pimpinan di UPP Molawe.

Sementara Kepala UPP Kelas I Syahbandar Molawe Capt. Kristina Anthon, berjanji menindaklanjuti oknum tersebut. Sebagai pimpinan akan mengumpulkan dan menelusuri informasi dari teman-teman mahasiswa, meskipun belum menerima laporan resmi, namun pihaknya akan tetap menindaklanjuti informasi tersebut.

“Kita akan memperbaiki yang rusak dan jika terbukti, kita akan perbaiki dan lakukan pembinaan,”alibinya.

Wakil ketua Komisi III DPRD Sultra, Frebi Rifai meminta KUPP Molawe untuk bersedia membuka semua hal yang diketahui. “Kalau bisa, di pertemuan berikutnya, semua datanya sudah lengkap”, terangnya

Oknum KUPP Kelas I Molawe, BL yang dikonfirmasi via WhatsApp, SMS dan panggilan telepon enggan memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

-Menhub Diminta Copot Kepala Syahbandar-

Pencopotan Kepala UPP Kelas I Syahbandar Molawe Menggema. Ada apa ?

Desakan pencopotan kepala UPP Kelas I Syahbandar Molawe menggema di Kementrian Perhubungan RI, di Jakarta. Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) dan Konsorsium Nasional Pemantau Tambang dan Agraria (Konutara) mendesak Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mencopot, CA dari jabatannya sebagai kepala UPP Syahbandar Kelas I Molawe Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

“Kami menduga telah terjadi pungutan liar atau biaya kordinasi yang dilakukan oleh UPP Kelas I Syahbandar Molawe melalui oknum BL terhadap parah penambang nikel di Konut melalui celah penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB),”ujar Kordinator Presidium Konutara, Ujang Hermawan.

Mereka mendesak, tiga mantan pimpinan UPP Kelas I Molawe belum tersentuh hukum akibat kasus tindak pidana korupsi pertambanngan ditubuh PT. Antam UBPN Konawe Utara.

UPP Kelas I Syahbandar Molawe sebagai pemegang otoritas dan pengawasan pelabuhan dan pelayaran diduga turut terlibat atas keluarnya ore nikel ilegal dari dalam WIUP PT Antam UBPN Konawe Utara, di Blok Mandiodo.

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid menambahkan praktek pungutan liar oleh oknum KUPP Kelas I Syahbandar Molawe, sangat tidak di benarkan. Sehingga kami mendesak Kemenhub RI agar segera mencopot pimpinan UPP Kelas I Syahbandar Molawe, CA dari jabatannya.

“Persoalan ini sangat penting dan krusial dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh Syahbandar menganggu iklim investasi di Konawe Utara,”pungkasnya. (red)

Pos terkait