KOLAKA UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.799.056.800. Dana tersebut merupakan hasil lelang dari tiga unit alat berat dan lima jerigen solar milik terdakwa pelaku penambangan ore nikel ilegal 2022 silam.
Kajari Kolut, Henderina Malo menjelaskan alat berat tersebut milik tiga terdakwa pelaku ilegal meaning bernama Jamal, Muh. Irfandi alias Irfan Emmang alias Arman. Ketiga barang bukti excavator tersebut merek Komatsu PC 200 dan dua lainnya Sanny SY 215C. “Hasil lelang itu termasuk tumpukan ore milik pelaku yang disita,” ujar Henderina, Senin (11/9/2023).
Disebut Kajari, untuk excavator Komatsu PC 200 laku terjual senilai Rp862.986.000. Sementara untuk dua unit Sanny SY 215C nilai hasil penjualnya berbedabyakni masing-masing seharga Rp 501.470.000 dan Rp434.560.000. “Jadi total termasuk solar dan tumpukan ore sebesar Rp Rp1,7 Miliar,” paparnya.
Perempuan yang akrab disapa Ina tersebut menjelaskan jika terdakwa sebelumnya telah melalui proses banding. Dalam dakwaan, penuntut umum menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa masing-masing selama satu tahun.
Hal itu termasuk denda sebesar Rp1.000. 000.000 yang harus ditunaikan dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan
pidana kurungan selama dua bulan. “Mereka memilih tetap menjalani masa penahanan,” ucapnya.
Berdasarkan dokumen kepemilikan yang dikantongi Kejari Kolut, alat berat berstatus sewa itu ditandatangani antara pihak pertama bernama Ahsan dan kedua yakni Fahrul yang dikeluarkan oleh United Tractors
Tbk atas nama CV. Azzahra Mandiri Sejahtera beralamat di Jalan Al Markaz, Perumahan Bumi Sunu Permai, Blok B Nomor 15, Lembo Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
“Masih ada 22 unit alat berat kasus lainnya masih dalam proses hukum. Tuntutan kami jelas yakni semua harus dirampas dan tidak ada yang dikembalikan supaya ada efek jerah bagi para penambang ilegal,” tutupnya. (Red)