Nama PT CMP Terseret di Kasus Ilegal Mining Blok Mandiodo, Dirut PT CMP: Tak Ada Hubungan Kerja PT BMN

Nama PT CMP Terseret di Kasus Ilegal Mining Blok Mandiodo, Dirut PT CMP: Tak Ada Hubungan Kerja PT BMN

WANGGUDU_PIKIRANSULTRA.COM-Manajemen PT Cahaya Mandiri Perkasa (CMP) cukup berang dengan ulah PT Bahari Mineral Nusantara (BMN), yang menyeret nama perusahannya dalam pusaran dugaan penambangan nikel illegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, PT CMP dan PT BMN tak memiliki kerjasama dibidang pertambangan ore nikel diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cinta Jaya yang juga terseret dalam dugaan kasus ilegal mining.

“Menyangkut tersangka Fkr, Dirut BMN membawa nama PT Cinta Jaya dan pemilik SPK PT CMP yang tertangkap di Izin Usaha Pertambangan PT Antam. Dimana saudara Fkr membawa dan bekerja di IUP PT Cinta Jaya, padahal itu tidak benar,”ujar Dirut PT CMP, Muhamad Dzakir, Kamis, (29/09/2022).

Informasi yang didapatkan dari Gakkum KLHK, kata, Ogeng sapaan Muhamad Dzakir bila Dirut PT BMN yang kini menjadi tersangka, sedang mencari “vitamin” untuk kepentingan cargo (ore nikel). “Jadi, saya klarifikasi itu tidaklah benar,”tegas Muhamad Dzakir.

Dia menambahkan jika PT CMP dan PT BMN tak ada hubungan kerjasama dibidang kegiatan pertambangan ore nikel di SPK PT Cahaya Mandiri Perkasa di IUP PT Cinta Jaya. Melainkan kerjasama yang sedang digagas kedua perusahan dalam bentuk kegiatan jual beli ore atau treding.
Akibatnya, nama PT CMP dimata pemilik IUP PT Cinta Jaya rusak. Padahal PT CMP sama sekali tidak memiliki hubungan kerjasama dibidang pertambangan.

“Itupun kerjasama dibidang treding itu sampai sekarang belum terealisasi. Jadi, pihak PT CMP mendapat komplain dari PT Cinta Jaya yang telah mempekerjakan PT BMN. Faktanya tidaklah benar, kalau memang saya pekerjakan bisa dibuktikan secara hukum,”ujarnya.

Informasi yang didapatkan oleh PT CMP, bila PT BMN sementara melakukan Pre-shipment inspection (PSI) atau pemeriksaan cargo diwilayah PT Antam Tbk. “Jadi, saudara Fkr ini tertangkap dalam posisi PSI cargo diwilayah PT Antam. Bukan diwilayah SPK PT CMP,”tandasnya.

Untuk diketahui, penyidik Balai Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah menaikan status tersangka Direktur PT BMN berinisial FKR (35) menjadi tersangka atas dugaan penambangan nikel illegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. (redaksi).

Pos terkait