KOLAKA UTARA-Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara menetapkan delapan orang tersangka atas kasus persetubuhan anak dibawah umur, sebut saja Bunga (16). Korban terpaksa melayani sejumlah pria karena diancam video syurnya bakal disebar jika menolak.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha melalui jumpa persnya menjelaskan empat orang pelaku berhasil diamankan masing-masing A (17) warga Rante Angin, M (18) warga Rante Angin, W (23) warga Rante Angin, dan MP (41) warga Lambai. “Empat tersangka lainnya yaitu J, M, R dan S masih dalam pengejaran aparat,” ungkapnya, Sabtu (10/7/2021).
Berdasarkan laporan awal kejadian bermula dari sebuah rekaman video syur Bunga yang sengaja didokumentasikan oleh J, yang merupakan ayah M. Rekaman itu dijadikan modal J untuk mengancam Bunga agar melayani nafsu birahinya.
J pun meminta R untuk menjemput Bunga dan membawa ke rumahnya di Desa Torotuo Kecamatan Ranteangin. J terlebih dahulu mengambil jatah sebanyak 6 kali dan berlanjut ke R sebanyak tiga kali. “Korban dipaksa melayani hingga pingsan,” ungkapnya.
Namun, hasil pengembangan berdasarkan keterangan korban tidaklah sampai disitu. J beberapa kali memaksa korban dengan cara menjualnya ke pria lainnya dengan bayaran sebesar Rp.300-Rp.400 Ribu sekali main. “Terkecuali A hanya dikenakan kasus pencabulan, 7 lainnya persetubuhan,” ungkapnya.
A sendiri diperkenalkan dengan Bunga oleh M. Korban pun dijemput M dan mengantarnya untuk melayani A di sebuah pondok kebun di Desa Totallang.
A yang sudah stand by di dalam pondok dengan celana terbuka langsung memaksa korban untuk melayaninya namun ditolak. Meski celana Bunga dipeloroti secara terpaksa namun A gagal menyetubuhi Bunga.
Petugas kepolisian terus mencari keberadaan para pelaku yang masih buron. Ia menghimbau agar tersangka yang kabur koperatif untuk menyerahkan diri sebelum petugas mengambil langkah tegas.
Bagi kasus pencabulan dikenakan 72 ayat 1 Jo pasal 76E dan kasus persetubuhan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo 76D dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Her)