Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Utara (Kolut) melayangkan surat rekomendasi kepada pemerintah setempat terkait perubahan nama salah satu pejuang, Hasan Dg Pabilla yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kecamatan Lasusua. Hal itu dilakukan usai menuai protes keras dari keluarga almarhum yang keberatan namanya dihilangkan tanpa izin.
Mediasi yang dipimpin Ketua DPRD Kolut, Buhari tersebut merekomendasikan tiga poin melalui rapat bersama dengan keluarga Hasan Dg Pabilla, Senin (13/11/2023). Lembaran itu dialamatkan kepada pihak Dinas Sosial setempat dan ditembuskan ke Pj Bupati, Sukanto Toding dengan nomor surat 000.9.2/129/2023.
Ketiga poin yang direkomendasikan dewan Kolut yakni Pemkab Kolut diminta meminta maaf terkait adanya kekeliruan penggunaan nama. Poin kedua meminta agar dilakukan penggunaan merk nama pada empat makam di TMP sesuai letak jenasah keempat pejuang yaitu Almarhum Halide, Hasan Daeng Pabilla, Tammu dan Abd. Rahman.
Sementara pada poin ketiga yakni meminta agar segera dilakukan penyelidikan oleh aparat terhadap pihak-pihak yang sengaja merubah nama pada pejuang yang dimakamkan di TMP setempat.
Sebagaimana diketahui, nama Hasan Dg Pabilla diketahui berganti menjadi nama lain ketiga pihak keluarga datang berziarah pada 10 November Lalu. Mereka tidak menjumpai nama almarhum namun terdapat satu nama baru yang dianggap tidak dimakamkan di TMP setempat.
Setiap peringatan hari pahlawan, nisan dari keempat pejuang hanya ditempeli sticker oleh pemerintah setempat hingga nama yang satu dengan yang lainnya kadang tertukar.