Kedapatan Kuasai Sabu, Seorang Kakek di Konut Ditangkap Polisi

Kedapatan Kuasai Sabu, Seorang Kakek di Konut Ditangkap Polisi

PIKIRANSULTRA.COM_WANGGUDU- Peredaran narkotika jenis sabu di Konawe Utara kian masif. Buktinya, jajaran Polres Konut melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menangkap seorang kakek yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan terduga, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak tiga sachet seberat ±2,75 gram. Tersangka berinisial As, berusia 53 tahun, warga Desa Wawolimbue Kecamatan Asera.

Bacaan Lainnya

Polisi juga mengamankan barang bukti non narkotika. Diantaranya delapan sachet plastik bening, 1 kaca pirex, 1 buah handphone, 1 buah bungkus rokok, 1 buah baju warna merah jambu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah tutup botol air mineral serta uang pecahan seratus ribu sebanyak Rp. 500.000.

“Berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,”ujar Kapolres Konut, AKBP Achmad Fathul Ulum melalui Kasat Narkoba, Iptu Ramlan, Jumat, (21/1/2022).

Kedapatan Kuasai Sabu, Seorang Kakek di Konut Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan dari pelaku

Mantan Kapolsek Lasolo menuturkan berdasarkan informasi masyarakat, dirumah pelaku seringkali dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari hasil penyelidikan sejak Sabtu 7 Januari hingga Minggu 8 Januari 2022. Sekira pukul 06.30 wita, polisi berhasil mengamankan lelaki As. Pelaku tertangkap tangan menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu dirumah pelaku dengan maksud untuk dijual.

“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku disaksikan oleh aparat Pemerintah Desa setempat. Ditemukan 1 sachet didalam pembungkus rokok dan 2 sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu didalam kantong baju,”urai Iptu Ramlan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, pelaku bersama barang bukti dibawa oleh personil Sat Resnarkoba Polres Konawe Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan adalah 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya. (Iqr)

Pos terkait