KOLAKA, Seorang wanita lajang di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi saat hendak melakukan transaksi jual-beli narkotika jenis sabu-sabu di jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka. Ia tertangkap basah menggenggam sabu di tepi jalan disaat menanti calon pembelinya yang diajak janjian.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan, pelaku berambut cepak itu merupakan seorang gadis berambut cepak inisial FY Alias C. Ia diciduk petugas dengan barang bukti satu saset sabu di tangannya pada pukul 22.30 Wita, Selasa malam (30/7).
“Ditangkap langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Haeruddin M saat dijumpai berdiri di tepi jalan diduga menunggu pembeli,” bebernya, Kamis (1/8/2024).
Setelah diangkut polisi, penggeledahan berlanjut di rumah dan ditemukan kantong plastik hitam di atas kursi ruang tengah berisi satu ball plastik klip bening kosong. Di sampingnya terdapat sebuah dompet hitam berisi dua saset sabu.
Saat ini, aparat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait sumber barang haram itu diperoleh pelaku. Belum ada informasi pasti berapa lama FY Alias C melakoni profesi itu dan dipastikan ia merupakan pengedar narkotika berdasarkan barang bukti yang disita.
“Pelaku juga dites urine dan dikirim ke Labfor Makassar untuk memastikan ia hanya mengedar atau sekaligus pengguna,” tutupnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, FY Alias C dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka.