KOLAKA, Jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara berhasil membekuk seorang pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Pomalaa, Senin Malam (10/6) sekira pukul 20.00 Wita. Polisi menyita sepuluh saset sabu seberat 344,11 gram berikut alat timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche menjelaskan, AS alias AD warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa. Penangkapan bermula disaat pihaknya menerimah aduan penduduk setempat yang resah akan aktifitas penjualan sabu oleh tersangka.
“Usai kantongi identitas pelaku, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba menjumpai AS kendarai motor Yamaha Scorpio hitam dan lakukan pembuntutan,” bebernya, Selasa (11/6/2024).
Dari gerak-gerik pelaku, polisi mencurigai AS sedang membawa sabu. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung disergap dan dilakukan penggeledahan.
Polisi menemukan bungkusan rokok dikantong AS yang berisi satu saset sabu. Saat diintrogasi, ia mengaku masih memiliki barang haram lainnya yang disimpan di kamar kos miliknya di Kelurahan Dawi-Dawi.
“Langsung bergeser ke kosnya. Kami panggil pemerintah setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,” tuturnya.
Benar saja, sembilan saset besar berisi sabu dijumpai Sat Resnarkoba. Aparat juga menyita sebuah timbangan digital dan dua bungkus plastik bening (besar dan kecil) serta handphone pelaku.
“Kasus ini kami selidiki lebih lanjut termasuk sumber sabu diperoleh. Untuk AS juga dites urine apakah hanya berstatus pengedar atau juga pengguna,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS alias AD kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kolaka. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ref)