Kapolres Kolaka Utara Pecat Seorang Bawahannya Gegara Malas Berkantor

Kapolres Kolaka Utara Pecat Seorang Bawahannya Gegara Malas Berkantor

LASUSUA- Seorang anggota polisi di lingkup Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial Briptu AP Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena malas berkantor. Upacara pemberhentiannya dilangsungkan di lapangan apel Mapolres Kolut, Senin (5/2/2024).

Kapolres Kolaka Utara (Kolut) AKBP Arief Irawan, SIK menjelaskan, sebelum diberhentikan, Bribtu AP bertugas di Satuan Samapta dan dipindahkan ke Bintara Polres Kolut. Pemberhentian terpaksa dilakukan karena Briptu AP kerap mangkir dalam menjalankan tugasnya sebagai personil polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri. Ini pembelajaran bagi yang lain baik jajaran PJU serta seluruh personil bisa mengambil hikmah atas apa yang terjadi,” katanya mengingatkan.

Dirinya menegaskan dan berkomitmen bakal memberikan sanksi tegas kepada personil Polri yang telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran. Ia meminta agar kasus tersebut menjadi bahan renungan agar mengintrospeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

“Jalani tugas secara profesional dan berpegang pada SOP yang ada. Syukuri atas apa yang telah anda miliki dan capai hari ini karena tidak semua orang punya kesempatan yang sama,” tutupnya.

Dalam upacara PTDH Briptu AP tersebut turut disaksikan Wakapolres Kolut, para Kabag, kasat, perwira dan seluruh personil Polres Kolut.

Pos terkait