PIKIRANSULTRA.COM – Sebanyak 139 perusahaan lintas sektor yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat tujuh hari jelang hari raya Idul Fitri. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat siap melayangkan sanksi apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.
Kabid Industrial, Disnakertrans Kolut, Andi Chairul Ichsan mengatakan terdapat 139 perusahaan dari 165 wajib lapor (online) yang aktif beroperasi di wilayahnya. Perserikatan itu mempekerjakan sejumlah 1.024 orang periode 2023.
“Pasca Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian THR 2023, kami langsung buka posko pengaduan untuk karyawan,” ujarnya, Rabu (5/4/2023).
Surat edaran yang dimaksud Andi Cairul yakni bernomor M/2HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Pihaknya sendiri masih menanti SE susulan dari Gubernur Sultra.
“Surat edaran sudah kami teruskan ke perusahaan-perusahaan terkait yang didahului melalui pesan whatsapp. 10 April 2023 kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan hak karyawan dipenuhi,” tuturnya.
Terkait gaji, di Kolut belum berlaku Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan masih berpatok pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Besarannya senilai Rp2,7 juta lebih.
Perusahaan yang banyak menyerap tenaga kerja di wilayahnya yakni di sektor pertambanga nikel dengan jumlah terbanyak sejumlah 300 orang. Jika ada diantara mereka yang haknya (THR) tidak dipenuhi maka pihaknya bakal mengambil langkah tegas.
“Jika sudah disurati dan tidak diindahkan maka siap-siap saja kegiatan dibatasi, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga pembekuan kegiatan,” tegasnya.