Belum Ganti Rugi, Dispar Kolut Larang Tongkang MBS 392 Banjarmasin Tinggalkan Pantai Berova

Belum Ganti Rugi, Dispar Kolut Larang Tongkang MBS 392 Banjarmasin Tinggalkan Pantai Berova

LASUSUA_PIKIRANSULTRA.COM-Kapal tongkang bernomor lambung MBS 392 Banjarmasin yang merusak dermaga Pantai Berova di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dilarang meninggalkan lokasi. Dinas Parawisata (Dispar) setempat meminta pemilik armada tersebut wajib membayar ganti rugi sebelum angkat kaki dari kawasan tersebut.

Kepala Dispar Kolut, Syamsu Alam Djafar menegaskan perusahaan melakukan kelalaian hingga merusak fasilitas objek wisata, terumbu karang dan potensi mencemari peraian pesisir setempat. “Harus bertanggung jawab. Jangan tinggalkan lokasi sebelum bayar ganti rugi,” tegasnya.

Dikatakan Syamsul, dermaga tersebut dibangun dengan anggaran ratusan juta dan baru saja direhab menghabiskan duit senilai Rp. 90 Juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tongkang tersebut disampaikan bakal sandar di jetty PT CSM di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua. Akan tetapi, Humas PT CSM, Muhammad Nur Husain membantah karena tidak ada dalam daftar sandar di jetty perusahaannya. Kerugian yang diakibatkan merupakan tanggung jawab owner tongkang tersebut.

Tongkang berkapasitas 7500 metric ton tersebut terdampar di Pantai Berova pukul 02.00 Wita, dini hati. Upaya penarikan meninggalkan pesisir sempat akan dilakukan menggunakan take boat bernomor lambung MBS 22 namun diusir oleh Ketua BPD Pitulua, Ahmad Yarib lantaran belum membayar ganti rugi. (Red)

Pos terkait