Usai Protes Panitia Pilkades, 31 Warga Desa Lambuno Akhirnya Bisa Salurkan Hak Pilih

Usai Protes Panitia Pilkades, 31 Warga Desa Lambuno Akhirnya Bisa Salurkan Hak Pilih

PIKIRANSULTRA.COM- Puluhan warga Desa Lambuno, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sebelumnya tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akhirnya bisa terakomodir.

Asisten I Sekda Kolaka Utara, Bachtiar Nasir mengatakan sebanyak 31 orang sebelumnya yang tidak terakomodir dalam DPT dinyatakan bisa menyalurkan hak suaranya pada pilkades yang diagendakan 30 April 2023.

“31 orang berdasarkan hasil verifikasi ulang berhak menggunakan hak pilihnya. Sementara yang 21 lainnya tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Diurai Bachtiar, 21 orang tersebut terdiri dari 18 orang tidak ber KTP Lambuno. Ada pula yang berdomisili Lambuno namun tidak dimasukkan dalam DPT karena belum cukup umur.

Hasil verifikasi faktual tersebut kemudian dituangkan dalam surat nota kesepakatan yang ditandatangani panitia dan panwas pilkades, perwakilan pihak independen, perwakilan penggugat serta disaksikan Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa.

Tim verifikasi faktual tersebut selain dirinya sendiri juga terdiri dari Ketua Panitia Pilkades tingkat kabupaten, Perwakilan Komisi I DPRD, DPMD, Perwalian pihak independen, dan perwakilan 52 warga yang penggugat. Meski sempat mendapat protes, dirinya mengapresiasi panitia dan panwas pilkades Lambuno yang telah berkerja maksimal melakukan verifikasi faktual dilapangan.

“Mereka bekerja luar biasa. Pilkades ini hanya sebuah proses hingga mari menjalankan proses ini dengan baik jujur dan adil. Kita berharap siapapun yang terpilih nantinya maka itulah yang terbaik,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kolaka Utara, Sabrie menuturkan, ketentuan yang tertuang dalam nota kesepakatan hasil verifikasi faktual merupakan jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi kedua belah pihak di Desa Lambuno.

“Pada dasarnya Pantai beserta jajarannya sudah bekerja berdasarkan aturan yang berlaku tempat tinggal tetap sudah di cros cek dan tidak ada yang salah pada mereka,” katanya.

Yang mendasari terbitnya surat edaran Pj Bupati, lanjutnya, terkai penduduk yang boleh memilih adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap selama enam bulan dibuktikan dengan keterangan bertempat tinggal tetap atau keterangan domisili.

“Itu semata-mata untuk mengantisipas adanya pemilih ganda dan memobilasasi massa demi kepentingan orang tertentu,”tutupnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Lambuno Cice Verawati berharap dengan berakhirnya kisruh 52 warga itu, kedepannya tidak ada lagi polemik dan suksesi Pilkades berjalan lancar.

“Verifikasi faktual di lakukan dengan melibatkan pihak berkompeten sehingga disepakati 31 orang dapat menggunakan hak pilihnya dan sisanya tidak memenuhi syarat,” tegasnya. (Ref)

Pos terkait