KOLAKA- Seorang remaja usia 17 tahun inisial AS (17), warga Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Kolaka. Ia dibekuk polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 51,27 Gram.
Kabag OPS Polres Kolaka, AKP I Gusti K Sulastra menjelaskan AS dibekuk di kompleks area Masjid Babul Gaffar, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka pada pukul 01.30 Wita, Selasa dini hari (29/11/2023). Ia diringkus usai mengambil paket sabu dengan sistem tempel dan akan diantar kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya.
“Sabu dibungkus menggunakan plastik bening dan dimasukkan ke dalam pembungkus rokok,” kata AKP I Gusti K Sulastra saat konfrensi pres di Aula Polres Kolaka, Rabu, (29/11/2023).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Jamarin Riche mengatakan AS merupakan remaja putus sekolah dari keluarga yang sedang tidak harmonis. Remaja itu diketahui bukan kali pertama menjalani bisnis haram dan juga sebagai pengguna sabu.
“Broken home dan putus sekolah. Sudah sering antar paket dan sebelumnya dia juga memakai (konsumsi sabu),” bebernya.
Kata AKP Jamarin Riche, sabu seberat 51,27 gram tersebut jika dirupiahkan harganya minimal sekitar Rp.66.651.000. Hal itu berdasarkan harga normal yang dibandrol antara Rp1.300.000-Rp1.400.000 per gram.
Untuk mengetahui apakah AS masih menikmati sabu, ia telah dites urin dan mengirim air seninya untuk diuji laboratorium. AS kini mendekam di sel tahanan Polres Kolaka dan dikenakan Pasal 114 Ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami sedang melakukan pengusutan lebih lanjut untuk memburu bandarnya,” tutupnya.