PIKIRANSULTRA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut telah menerimah rancangan perubahan KU-PPAS 2023 dan 3 rancangan peraturan daerah (perda) dari pemerintah setempat, Senin (14/8/2023). Sejumlah fraksi telah mengajukan pandangannya agar menjadi perhatian pemerintah.
Pj Bupati Kolut, Parinringi menerangkan dari sisi pendapatan awal APBD sebesar Rp905 Miliar dan diproyeksi pada perubahan sebesar Rp969 Miliar. Terdapat kenaikan Rp63 Miliar atau 0,07 naik persen.
Adapun belanja awal APBD dari Rp956 Miliar diproyeksi Rp1,03 Triliun atau mengalami kenaikan Rp73 Miliar. Sementara dari sisi pembiayaan awal APBD sebesar Rp50,8 Miliar menjadi Rp61,6 Miliar atau naik sebesar Rp10,8 Miliar.
Beberapa item kegiatan yang menjadi Prioritas utama untuk diselasaikan dalam perubahan APBD 2023 diantarannya penemuhan target 40 persen alokasi anggaran pemilukada pada 2024, kelanjutan penanganan inflasi, pemenuhan gizi stanting dan reward bagi petugasnya.
Anggaran juga dialokasikan dalam upaya menggali potensi baru PAD, stimulus petugas kebersihan dalam pencapaiannya adipura dan penyedian alokasi perencanaan mall pelayanan publik. “Alokasi juga diperuntukkan untuk pensertifikatan tanah milik pemda serta penambahan sarana penerangan jalan kota,” ujarnya.
Adapun tiga raperda yang diajukan, sambung Pj, yakni raperda PDAM Tirta Tampanama. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pada Pasal 331 ayat (3) mengatur mengenai klasifikasi bentuk hukum BUMD yang diubah dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Raperda kedua yakni tentang pengelolaan keuangan daerah. Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknisnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. “Perda ketiga tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” tutupnya.