PT Roshini Indonesia Diduga Garap Kawasan Hutan

PT Roshini Indonesia Diduga Garap Kawasan Hutan

WANGGUDU- PT Roshini Indonesia yang beriinvestasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, diduga menggarap Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dugaan itu disampaikan tokoh pemuda asal Konut, Misbah.

“Aktivitas pertambangan PT Roshini Indonesia bebas menggarap kawasan hutan tanpa IPPKH dari Kementrian LHK. Ini merupakan kejahatan terhadap kehutanan dan pertambangan,”tuding Misbah, Kamis, (31/8/2023).

Misbah menyebut, dari hasil investigasi dilapangan aktivitas pertambangan PT. Roshini Indonesia diduga melakukan aktivitas pertambangan pada malam hari. Kegiataan tersebut dinilai sangat mencurigakan. “Kok, beraktivitas dimalam hari, patut diduga bahwa PT RI melakukan kegiatan ilegal, ada apa ini?,” heran Misbah dengan nada bingung.

Sebagai pemerhati kehutanan dan pertambangan di Konawe Utara, Misbah telah melakukan pengecekan bersama dengan masyarakat setempat, dengan melakukan overlay dengan peta yang terupdate. Ditemukan ada dugaan kegiatan ilegal oleh PT Roshini Indonesia diatas kawasan hutan menggunakan beberapa alat berat.

Misbah juga membeberkan beberapa bukti lainnya. Dengan menelusuri peta interaktif online pada website sigap.menlhk.go.id. Dari hasil penelusuran tidak ditemukan IUP PT. Roshini Indonesia memiliki IPPKH, sementara untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan diatas kawasan hutan harus memiliki izin.

Misbah merekomendasikan agar aparat penegak hukum. Entah dari Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Kementrian LHK untuk turun mengecek dilapangan, menertibkan dugaan perbuatan tindak pidana pertambangan. “Instansi terkait harus menyikapi dugaan kami, karena ini sudah masuk ranah tindak pidana,”tegas Misbah.

Pos terkait