WANGĢUDU- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar rapat koordinasi terpadu penanganan Covid-19 melalui video confrence diaula Anawai Ngguluri kantor Bupati Konut.
Rapat tersebut dipimpin langsung Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, didampingi Wabup Konut H. Abuhaera, Wakil Ketua DPRD Konut I Made Tarabuana, jajaran Forkopimda Konut dan Sekda Konut H.M. Kasim Pagala. Rapat itu dikuti Kepala Dinas/Badan, Kepala Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Konawe Utara.
Bupati Konut H.Ruksamin, dalam arahannya mengatakan, rapat itu merupakan tindak lanjut dari rapat penanganan Covid-19 pada Senin,19 juli lalu yang dipimpin oleh Presiden RI, diikuti oleh Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota se- Indonesia.
“Senin lalu, rapat dipimpin langsung oleh bapak presiden selaku ketua gugus pusat, melihat perkembangan Covid-19 saat ini yang terus meningkat, sehingga merubah pola pelaksanaan PPKM ada yang darurat dan mikro, ini yang kemudian kita tindak lanjuti,”kata Ruksamin
Bupati menegaskan pada kepala OPD, Kapus, Camat, Lurah dan Desa untuk mengambil sikap dalam perubahan penganan Covid-19 tersebut. “Sengaja saya undang semua, saya minta melalui perubahan anggaran semua Dinas, Camat, Kapus, sudah harus menyiapkan perangkat penanganan Covid-19 dan mengambil sikap bagaimana cara penanganannya,”pinta Bupati Dua Periode itu.
Untuk langkah penanganan Covid-19 tersebut agar setiap gugus tugas yang ada di desa melakukan pembagian tugas dengan jelas, mendata penduduk yang sudah divaksin tahap 1 dan tahap 2 serta yang belum divaksin, serta membuat posko PPKM ditingkat Desa/Kelurahan dengan dibantu relawan 20 orang setiap Desa.
Ruksamin turut memberikan kesempatan kepada sejumlah pimpinan OPD, untuk memaparkan terkait penanganan Covid 19 di Konut mulai dari Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kadis PMD, Kepala BKAD, Kadis Koperasi dan UMKM, Direktur RSUD, Kalak BPBD dan PLN ULP Benu-Benua.
“Ini sengaja saya lakukan untuk melakukan sinkronisasi data warga mendapat bantuan jangan sampai dobel-dobel,” tegas Bupati
Secara rinci, Kadis Kesehatan Konut, memaparkan pelaksanaan vaksin serta strategi pencegahan penyebaran Covid-19, masalah anggaran yang sementara dan yang akan direalisasikan baik masalah insentif nakes serta data pasien covid -19 yang ada saat ini berbasis by name by adress berdasarkan desa.
Selanjutnya, Kadis Sosial memaparkan data by name by adress semua jenis bansos yang diterima masyarakat di Konut data berbasis Desa/ Kecamatan sumber anggara APBN, APBD Prov dan APBD Kabupaten, ketersediaan bahan Bansos yg akan di kucurkan di masa pandemi covid 19 yang bersumber APBD Kabupaten dan strategi Dinsos dalam menangani Bansos di masa pandemi Covid di Konut.
Kemudian, Kadis PMD memaparkan
jumlah APBDes setiap Desa yang disiapkan untuk Penanganan Covid 19 ditingkat Desa Serta jenis-jenis Peruntukannya anggarannya, Data Perdesa Pembentukan Satgas Covid-19 serta Pembentukan PPKM mikro TK Desa, dan strategi Penanganan Covid 19 di TK Desa melalui PPKM mikro.
Diretur RSUD memaparan Kondisi BOR RSUD saat ini dan penanganannya, strategi penaganan Pasien jika terjadi lonjakan pasien Covid-19, dan kesiapan anggaran penaganan pasien termasuk Insentif Nakes.
Kadis Koperasi UMKM Memaparkan data Koperasi/ UMKM se Kab Konawe Utara berbasis Desa/ Kelurahan , Jenis bantuan Kepada Koperasi/UMKM Kab Konawe Utara yang disiapkan yg bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, Strategi Dinas Koperasi UMKM dalam meningkatkan Ekonomi dimasa Pandemi Covid.
PLN Asera, memaparkan jenis Bansos melalui PLN yang dikucurkan ke masyarakat saat pandemi Covid 19, dan mepaparkan data (By name By adress) penerima bantuan Bansos melalui PLN untuk Masyarakat Kab. Konawe Utara
Kepala BKAD Konut memaprakan jumlah peserta kesiapan anggaran serta peruntukannya dan realisasi Anggaran dalam rangka Penanganan Covid 19 di Kab Konawe Utara, dan terakhir Kalak BPBD Memaparkan Info grafis penanganan Covid-19 di Konawe Utara
Diketahui, saat ini Konawe Utara berada dilevel 2 pelaksanaan PPKM. Indikator acuan untuk level dua kasus konfirmasi mingguan 40 – 64 per 100.000 penduduk, perawatan mingguan 5 – 9 per 100.000 penduduk, dan BOR mingguan <60%.
Untuk level ini, ketentuannya adalah pelaksanaan kegiatan disektor rumah makan, Resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan tempat ibadah masih bolehkan tetapi, dibatasi dengan kapasitas 50% dengan Prokes ketat. (Ikra)