PIKIRANSULTRA.COM-PT Citra Silika Mallawa (CSM) terlibat polemik dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dalam hal ini Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terkait keabsaha SK Bupati menyangkut persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan 2011 silam. Kedua belah pihak mengantongi SK dengan nomor dan tahun yang sama namun luas IUP yang berbeda.
Berdasarkan SK Bupati Nomor 540/62 Tahun 2011, luas IUP PT CSM yang tercantum pada SK yang dikantongi DPM-PTSP Kolut luasnya hanya 20 Ha. Sementara lembaran yang dimiliki pihak PT CSM luasnya mencapai 475 Ha. Akibat perbedaan ini, PT CSM didemo sejumlah anggota organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat karena diduga perusahaan terkait lakukan pemalsuan dokumen.
Direktur PT CSM, Samsul Alam Paddo yang hadir dalam RDP di kantor dewan Kolut membantah jika pihaknya melakukan pemalsuan dokumen. Ia menekankan jika dugaan itu perlu pembuktian sebelum dialamatkan ke perusahaannya.
SK yang dimiliki disampaikan telah melalui proses pembuktian di pengadilan. Olehnya itu, Samsul Alam bersikuku dan meyakini jika dokumen yang dimiliki asli dan sah yang diakui di pengadilan. “Sekedar info. Sudah pernah saya periksa terkait ini (dugaan pemalsuan) dan itu di-SP3,” ucapnya menekankan.
Menanggapi klaim keabsahan dokumen kedua belah pihak yang dimiliki, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim menyampaikan jika pihak PT CSM dan Pemkab Kolut bakal dipertemukan ulang dengan membawa kelengkapan masing-masing berkas. ” Kaki akan runut semua dokumen-dekumen keduanya dan akan disampaikan ke pemerintah,” ujarnya.
Didemo Karena Diduga Gunakan Dokumen Palsu
PT CSM sebelumnya mendapat sorotan oleh organisasi kemahasiswaan, pemuda dan sejumlah warga terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk melanggengkan aktifitas pertambangannya di Desa Sulaho. Ketua Umum HMI Kolut, Rafsan Jani mendesak DPRD Kolut menyurati Kementerian ESDM agar RKAB PT CSM dicabut karena merugikan negara. “Kami juga minta Kapolda Sultra menindaklanjuti dugaan tindak pemalsuan dokumen tersebut,” tegasnya.
HMI Kolut juga mendesak pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk menghentikan aktifitas PT CSM. Perusahaan terkait diduga tidak mengantongi izin reklamasi pantai atas tindakannya melakukan penimbunan pesisir sepanjang kurang lebih satu kilometer dan berdampak pada kerusakan ekosistem laut. “Tidak ada izin lokasi, pengelolaan dan izin lokasi,” pungkasnya. (R2)