MenpanRB Meminta Bareskrim Perluas Penyidikan Kecurangan Seleksi CASN 2021

MenpanRB Meminta Bareskrim Perluas Penyidikan Kecurangan Seleksi CASN 2021

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta Bareskrim Polri memperluas penyelidikan kecurangan seleksi CASN 2021 pasca penetapan 30 orang tersangka. Sejumlah oknum yang berperan dan terlibat diharapkan bisa terungkap secara menyeluruh hingga tuntas.

Dikutip melalui laman resmi Kementerian PANRB, Selasa (26/4/2022), pemerintah bersama Polri menekankan tidak pandang bulu dalam mengungkap kasus ini, termasuk jika ada keterlibatan oknum dari instansi terkait, termasuk Kementerian. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada bukti Kementerian PANRB dan BKN terlibat jaringan tersebut. Tim Bareskrim dengan data-data yang ada dan bukti jejak digital pasti ditangkap dan diproses,” tegas Menteri PANRB Tjahjo.

Bacaan Lainnya

Kata Tjahjo, oknum PNS yang terlibat dipastikan akan proses untuk diberhentikan tidak dengan hormat. Para tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bukan hanya itu, atas tindak pidana tersebut juga tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebanyak 225 peserta seleksi yang terindikasi melakukan kecurangan juga didiskualifikasi dari Seleksi CASN Tahun 2021. Penyidikan tidak berhenti. Investigasi dilanjutkan secara menyeluruh sampai tuntas.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan akan mencabut nomor induk pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat. 81 orang lagi yang belum didiskualifikasi juga sementara dipersiapkan pembatalan kelulusannya termasuk pencabutan NIP-nya. “Nama-namanya masih kami tunggu dari Bareskrim untuk kami diskualifikasi,” tegasnya.

Satgas Anti-KKN CASN 2021 disampaikan masih sedang melakukan pengungkapan lebih lanjut untuk menangkap tersangka lain yang belum terungkap. Pengembangan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak internal pada tingkat pusat juga dilakukan. (*)

Pos terkait