LSM LACAK Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi

LSM LACAK Soroti Proyek Tanpa Papan Informasi

Konawe Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (LSM LACAK) Sulawesi Tenggara menyoroti salah satu proyek pembangunan di Desa Mowundo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara yang diduga dikerjakan tanpa papan informasi proyek.

Ketua DPW LSM LACAK Sultra, Suhardin, menyayangkan pelaksanaan proyek yang dinilai tidak transparan tersebut. Ia menegaskan bahwa papan informasi proyek merupakan elemen penting dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan dana negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Bagaimana masyarakat bisa mengetahui jenis proyek, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, dan nilai anggarannya jika tidak ada papan informasi?” ujar Suhardin dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, tidak adanya papan informasi proyek dapat menimbulkan dugaan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran atau pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek di desa tersebut.

“Kami menduga ada indikasi permainan dalam pelaksanaan proyek di Desa Mowundo. Oleh karena itu, kami akan menelusuri lebih jauh,” tambahnya.

LSM LACAK berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan proyek pembangunan agar berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. (redaksi)

Pos terkait