Latber Motor Trail di Kolut Diikuti Ratusan Peserta, IDI Kolut Gusar

Latber Motor Trail di Kolut Diikuti Ratusan Peserta, IDI Kolut Gusar

KOLAKA UTARA-Kegiatan motor trail yang dikemas dalam bentuk Latihan Bersama (Latber) Jelajah Alam dan Destinasi Wisata Kolaka Utara (Jandaku) II dilangsungkan, Sabtu (31/7/2021). Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku gusar karena aktifitas tersebut sangat beresiko dan berbahaya di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III.

Ketua IDI Kolut, dr. Syarif Nur menjelaskan jika dimasa PPKM level III saat ini sekiranya kegiatan yang sifatnya tidak mendesak ada baiknya ditunda atau dibatalkan. Berbeda jika menyangkut aktifitas ekonomi tentunya hal itu dikecualikan karena menyangkut kemaslahatan banyak orang. “Apalagi ini mendatangkan banyak orang dari luar daerah dan provinsi lain. Sangat beresiko dan berbahaya,” tegasnya.

Dalam surat edaran bupati terkait perpanjangan PPKM itu setidaknya ditekankan agar pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan trasnsportasi umum jarak jauh baik pesawat, bus dan kapal laut minimal menunjukkan kartu vaksin dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 (mobil pribadi, sepeda motor dan kapal laut). “Kami hanya memastikan mereka datang tidak membawa apa-apa (covid-19) dan pulang dalam keadaan sehat,”saranya.

Tentunya, mengundang banyak orang hingga ratusan peserta sangat berpotensi menyebabkan kerumunan. Hal ini yang perlu dipertegas agar prokes dijalankan dengan baik dan bukan sekedar slogan semata. “Tentu kita tidak ingin hal itu akan menjadi sumber klaster baru lagi saat ini,” imbuhnya.

Mengingat kegiatan tersebut telah dilangsungkan besok, pihaknya pun hanya menghimbau agar penegakan prokes benar-benar bisa diaplikasikan dengan serius. Apalagi, bulan ini telah ada lima orang meninggal akibat covid-19 yang mana merupakan tertinggi angka kematian sepanjang wabah tersebut berlangsung di Kolut.

Intuk diketahui, surat edaran Bupati Kolut terkait perpanjangan PPKM yang berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021 memuat 19 poin diantaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, rumah makan skala kecil dapat melayani makan ditempat namun dibatasi berkapasitas 25 persen dan kategori rumah makan skala besar maupun cafe hanya diperbolehkan menerimah delivery.

Begitu juga dengan kapasitas di tempat ibadah juga dibatasi hanya 25 persen termasuk resepsi pernikahan juga demikian dan tidak diperbolehkan menyiapkan hidangan di tempat. Begitu juga dengan kegiatan diarea publik baik taman umum, tempat wisata dan lainnya ditutup untuk sementara waktu.

Begitu juga dengan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup untuk sementara waktu. Adapun kegiatan olahraga dibolehkan sepanjang tidak ada penonton. (Her)

Pos terkait