WANGGUDU,- Forum Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (FPMPL) Konawe Utara (Konut) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Kelas III Molawe.
Koordinator Lapangan (Korlap) FPMPL Konut, Robbi Anggara mengatakan aktivitasnya PT Sulawesi Mineral Pratama diwilayah WIUP PT. Sriwijaya Raya yang berstatus quo tumpang tindih dengan PT Antam.
“Sesuai putusan MA No 225.K/TUN 2014 dan perkara 69/G/2018/PTUN.JKT 2018 yang diperkuat lagi surat ESDM Sultra bernomor SK No 5404.521 tanggal 18 Desember 2018 tentang pemberhentian sementara 11 IUP yang tumpang tindih dengan PT Antam diantaranya termaksud PT Sriwijaya Raya,” Jelas Robby, Selasa, (27/7/2021).
Selain itu, massa aksi menuding PT SMP menambang tanpa RKAB, bahkan perusahaan disinyalir memakai dokumen perusahan lain untuk memuluskan penjualan ore nikelnya.
“Kami menduga, pelanggaran perusahaan tersebut tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum serta instansi terkait. Inilah yang membuat kami turun kejalan supaya pemangku jabatan melihat betapa carut marutnya aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Molawe,”teriaknya.
Jendral Lapangan, Sahril Gunawan menambahkan permasalahan yang terjadi diblok Mandiodo merupakan bentuk ketidakmampuan pemerintah dan penegak hukum dalam melakukan upaya pencegahan sanksi administrasi dan sanksi hukum tindak pidana pertambangan.
“Kami melihat, berakarnya sistem modus operandi berjalan dengan begitu terstrukturnya, baik itu dalam bentuk intervensi dari oknum-oknum petinggi dan pola-pola koordinasi keberbagai kepihak yang berkepentingan,”tudingnya.
Ia beberkan PT.Sriwijaya Raya sebagai pemilik IUP yang tumpang tindih dengan wilayah PT Antam harus mempertanggungjawabkan kerugian. Baik materil maupun immaterial atas kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
“Karena konteks pereboisasian lahan bukan yang telah dirusak, tapi siapa yang akan tanggung kerusakan itu. Jelas pihak pemilik yang mengaku izin usaha pertambangan, padahal mereka sudah tak punya kewenangan secara legal yang jelas dan dikuatkan lagi keluarnya putusan awal 225K/TUN/2014 dan putusan akhir Mahkamah Agung No.448K/TUN/2019,”ungkapnya.
Sementara Kepala UPP Syahbandar Kelas III Molawe, La Ode Wilo mengatakan, terkait demo mahasiswa yang mempertanyakan legalitas terminal khusus PT Sriwijaya Raya Mineral telah lengkap. ” Jeti PT Sriwijaya Raya dokumenya lengkap dan sekarang sementara lengurusan peningkatan pelayanan,”pungkasnya. (M17)